Konstan.co.id – Sebuah postingan di jejaring sosial tiktok viral menghebohkan warganet di khususnya di Kabupaten Kabupaten Kampar, Riau.
Video berdurasi dua menit lebih itu menyatakan pernyataan sikap dari Ninik Mamak, BPD, LPM dan masyarakat Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu atas kekecewaannya terhadap laporannya yang ditujukan kepada beberapa instansi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan Kepala Desa Lubuk Siam dalam pengelolaan dana CSR dari salah satu perusahan serta penyalahgunaan Dana Desa.
Dalam postingan itu mereka merasa kecewa atas lambatnya istansi terkait dalam merespon laporan yang telah disampaikan pada Bulan Maret 2023.
“Kami ninik mamak, BPD LPM dan Masyarakat Desa Lubuk Siam menyampaikan rasa kekecewaan atas tidak adanya tanggapan laporan kami yang sudah kami laporkan pada bulan Maret 2023 kepada PJ Bupati Kampar, Inspektorat Kampar, Kejari Kampar, dan Polres Kampar mengenai adanya penyalahgunaan kekewangan Kepala Desa Lubuk Siam atas tidak adanya diduga menggelapkan dana CSR PT Argo Abadi tahun 2023 sebesar 75 juta dan penyalahgunaan Dana Desa APBdes Desa Lubuk Siam Tahun Anggaran 2022 sebesar 2022 sebesar 277 juta sesuai bukti bukti yang disampaikan,” jelasnya.
Dalam Video itu mereka juga menuding bahwa pemerintah Kabupaten Kampar telah tutup mata terhadap laporan yang telah ditujukan, sebab hingga sekarang laporan itu belum ada perkembangannya.
“Sampai sekarang bulan Juli 2023 belum ada pekembangannya, kami duga Pemerintah Kabupaten Kampar tutup mata terhadap laporan kami. Kami Ninik Mamak BPD, LPM dan masyarakat Desa Lubuk Siam berharap kepada Pj Bupati Kampar sebagai payung panji Pemerintahan Kabupaten Kampar untuk mengusut dan memproses laporan kami demi untuk menghindari konflik atau gejolak di tengah tengah masyarakat Desa Lubuk Siam,” imbuhnya.
Menanggapi video yang beredar itu, Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi anggat bicara.
Pihaknya mengaku telah mendalami laporan yang telah masuk dalam beberapa bulan yang lalu.
“Laporan ini kemarin didalami di audit reguler yang dilaksanakan di Desa Lubuk Siam, LHP Audit sudah diserahkan kepada Kepala Desa untuk ditindaklanjuti, sekarang masih dalam tenggat waktu tindak lanjut oleh Desa 60 hari setelah LHP diserahkan,” bebernya saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Selasa malam (1/8).
Disinggung soal dana CSR, Mantan Kadis PMD ini juga berujar bahwa pihaknya akan melakukan audit lanjutan.
Ia mengaku akan melakukan pendalaman dalam melakukan audit dana CSR.
“Rencana akan dilakukan audit lanjutan untuk pendalamannya,” singkatnya.
Selaras, Irban V Inspektorat Kampar, Reinol mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Lubuk Siam.
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan cukup detail.
Soal CSR, Reinol mengaku belum melakukan pemeriksaan, ia berjanji akan menjadwalkan pemeriksaan khusus.
Saat ini pihaknya tengah fokus dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Lubuk Siam.
“Terkait pengelolaan Dana Desa Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan Operasional/Reguler, sedangkan dana CSR yang dimaksud akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Tujuan Tertentu/Khusus,” jelasnya.