Konstan.co.id – Warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar berinisial WI ditangkap pihak Kepolisian dari Satnarkoba Polres Kampar, Senin (27/1).
Pria berusia 27 tahun itu ditangkap lantaran diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.
“Pelaku kita tangkap di dalam ruko kosong dengan barang bukti yang di temukan 15 paket dengan berat bruto 2.46 Gram, HP, plastik klip dan uang Rp 200 ribu,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.
Kasat mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Payung sering terjadi peredaran Narkoba.
“Tim langsung bergerak dan sampai di Jalan Dusun IV Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya ditemukan pelaku saat berada di dalam ruko kosong di pinggir Sungai Kampar,” ucapnya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 15 paket shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 1 (satu) paket ditemukan dibawah lantai sebelah kiri pelaku duduk.
“Sedangkan14 paket ditemukan dibawah alas meja dalam warung milik warga dimana warung tersebut dijadikan tempat tinggal oleh pelaku,” tambah Kasat.
“Pelaku langsung diinterogasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari LE (DPO) di daerah Desa Pulau Payung juga,” jelas Kasat sembari mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.