KAMPAR – Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial DI, 40 tahun, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pelaku diamankan di sebuah rumah makan di Kota Pekanbaru pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 12.20 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Pelaku berhasil diamankan setelah penyidik melengkapi alat bukti dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya,” kata Yoga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).
Korban merupakan dua anak perempuan berusia 13 tahun dan 10 tahun. Dugaan tindak pidana itu terungkap setelah ibu korban menerima pengakuan dari salah seorang anaknya. Laporan kemudian disampaikan ke Polres Kampar pada 17 Juni 2026.
Menurut Yoga, peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah makan di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Yoga.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasat Reskrim juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak.










