Konstan.co.id – Pejabat Bupati Kampar, Dr Kamsol turut memberikan pernyataan atas informasi adanya sejumlah infrastruktur Puskesmas Laboy Jaya yang mengalami kerusakan.
Menurutnya dia, jika pembangunan Puskemas itu masih dalam tahap pemeliharaan hendaknya kontraktor dapat memperbaikinya.
Lagian, katanya, kerusarakan itu hanya berskala kecil.
“Baik nanti kalau ada kerusakan kecil dan masih dalam pemeliharaan kontraktor yang bersangkutan harus memperbaikinya,” ujar Kamsol saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Sabtu (29/10).
Ia juga mengaku bahwa kerusakan kecil yang terjadi bisa diselesaikan dengan kegiatan rutin yang ada.
“Dan kalau kerusakan kecil bisa diperbaiki dengan kegiatan rutin yang ada,” ulasnya.
Bangunan Puskesmas Laboy Jaya yang berlokasi di Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang baru saja rampung dikerjakan pada tahun 2022 ini.
Bangunan yang menelan anggaran sebesar Rp4,491 miliar itu diresmikan pada tanggal 17 Maret 2022 yang lalu, serentak dengan peresmian Puskesmas Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Mencuatnya kerusakan pada sejumlah infastruktur banguan itu terkuak pada saat Anggota DPRD Kabupaten Kampar Fraksi Golkar, Agus Candra melakukan monitoring pada Puskesmas tersebut.
Dari pengamatan Candra, ia melihat ada sejumlah infrastruktur telah mengalami kerusakan.
“WC mampet atau tersumbat, loteng bocor, dak beton bermasalah, serta ditambah lagi persoalan halaman parkir,” ujarnya dikutip dari auranews.co.id, Jumat (28/10).
Candra mengaku persoalan tersebut haruslah dapat diselesaikan dengan secepatnya. Sebab, kata dia, persoalan fasilitas sangat berpengaruh pada pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menyarankan agar Dinas Kesehatan Kampar dapat menghitung biaya berbaikan agar kerusakan yang sedikit tidak melebar hingga dapat menimbulkan kerusakan yang cukup parah.
“Ini harus segera diperbaiki melalui sumber dana APBD kita, mengapa penting dilakukan perbaikan ? Karena nanti yang rusak sedikit ini tidak kita perbaiki, maka ini akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan tentunya biayanya pun akan mahal. Nah, sekarang Dinas kesehatan coba menghitung biaya perbaikan itu,” katanya.
“Lalu untuk WC yang rusak, bisa menggunakan dana operasional yang ada di BLUD Puskesmas. Kemudian, mengenai banjir di dak itu bisa juga menggunakan dana tersebut,” jelas Candra.
Disisi lain, Candra juga mengemukakan tentang apa yang harus dilakukan oleh Dinkes Kampar maupun Puskesmas Laboy Jaya.
Menurut dia, perbaikan harusnya bisa dilakukan asalkan ada kemauan untuk membuat anggaran pemeliharaan.
Kejaksaan Negeri Kampar Hentikan Pendampingan.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Kampar dikabarkan sempat melakukan pendampingan pada pembangunan puskesmas dan laboratorium wilayah di Kampar.
Namun, pada masa pengerjaan pihak Kejaksaan terpaksa harus memutuskan untuk tidak lagi melakukan pendampingan.
Menurut pihak Kejaksaan, keputusan yang diambil oleh pihaknya sangatlah tepat, sehingga apapun yang terjadi pada pembangunan ataupun lainnya bukannya dibawah pendampingan pihak Kejaksaan.
Menurut sumber Konstan.co.id, kala itu pemutusan pendampingan juga sudah secara resmi dilakukan, bahkan pihaknya juga sudah bersurat kepada pihak yang bersangkutan.
“Sudah secara resmi, tadi kita antar suratnya langsung, soalnya kemarin kita antar yang bersangkutan tidak ada ditempat, tadi Kadisnya ada makanya langsung kita antar,” ucapnya.**