Konstan.co.id – Kejadian dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Kabupaten Kampar, Riau, tepatnya di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Sabtu (29/30).
Peristiwa na’as itu menimpa Nurlela (50) yang dianiaya oleh suaminya sendiri berinisial HR (55).
Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku tega menganiaya istrinya dengan cara membanting, menginjak serta menyeret istrinya.
“Setelah menganiaya pelaku meninggalkan korban di dapur rumahnya dalam keadaan kritis,” ujar Zainal dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Minggu (30/10).
Zainal mengatakan kejadian ini terjadi di Perumahan Cantika Permai, Blok D12.
Motif pelaku menganiaya korban hanya karena hal yang sepele. Pelaku emosi karena sering di marahi oleh Korban, karena menuduh pelaku selingkuh ada wanita lain sehingga tiap ada masalah kecil saja korban selalu memarahi pelaku.
Menurut keterangan saksi Herman, beber Kapolsek, kala itu ia mendengar keributan dirumah korban tepatnya disamping rumah.
Herman merupakan saksi sekaligus Ketua RT yang bertetangga langsung dengan rumah korban.
Herman mengaku melihat pelaku memukul korban dan membanting korban hingga terjatuh.
Kemudian juga menginjak-injak bagian kepala dan leher korban hingga menyebabkan luka dibagian kening korban serta 2 (dua) buah gigi korban lepas.
“Kemudian pelaku menyeret korban ke dapur rumah dan setelah itu saya tidak mengetahui apa yang dilakukan terhadap korban lagi,” jelasnya.
Melihat kejadian tersebut, Herman memberitahukan kejadian tersebut kepada Ketua RW. Beberapa saat kemudian ketua RW pun datang ke TKP dan masuk kedalam rumah untuk melihat korban. Pada saat masuk kedalam rumah, Ketua RW menjumpai pelaku dan menanyakan keberadaan korban.
“Pelaku mengatakan istrinya berada di dapur dan ketua RW pun melihat korban di dapur sudah dalam keadaan tergeletak dan nafas sudah terengah-engah. Tak lama setelah itu, menjelang Ambulance datang, nyawa korbanpun tidak dapat tertolong,” kata Kapolsek menjelaskan keterangan saksi.
Kapolsek mengaku bahwa saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya.
Sebelum dibawa ke Kantor Polisi, pelaku sebelumnya sudah diamankan oleh warga sekitar.
“Kita juga lakukan olah TKP di lokasi kejadian. Korban kemudian juga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan VER,” ucapnya.
“Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat ( 3 ) Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana dengan Hukuman pidana 15 Tahun,” kata Kapolsek memungkasi.