Konstan.co.id – Penjabat Bupati Kampar, H. Kamsol mengaku tidak mengetahui siapa “aktor” yang disukan menjadi calo jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kampar.
Menurut dia, dalam pengangkatan pejabat haruslah melalui tahapan tahapan sesuai dengan prosedur.
“Kalau tau sudah kita Laporkan. Karna utk pengangkatan pejabat apalagi Eselon II ada prosedurnya dan syarat syaratnya, yakni tahapannya melalui assesment dan uji kompetensi. Mana bisa diangkat begitu saja, ujar Kamsol saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Sabtu (3/12).
Beredarnya isu ini, Kamsol mengaku bahwa dirinya sudah merasa risih dengan adanya oknum yang berani melakukan penipuan jual beli jabatan.
Ia juga meminta agar oknum yang disukan menjadi calo jabatan segera ditangkap.
“Dan minta ditangkap karna itu jelas jelas penipuan,” ucapnya.
“Sangatlah disayangkan kalau ada yg tertipu dan terpedaya dijanjikan bisa mengurus mendapatkan jabatan,” jelas Kamsol.
Kamsol juga memberikan ultimatum kepada ASN yang sudah terjebak dalam pusaran jual beli jabatan.
Ia juga akan memberikan sanksi tegas apabila ada ASN nantinya yang ketahuan.
“Saya katakan kalau ada ASN yang terjebak disana dan tidak melapor tapi nanti ketahuan jangankan dapat jabatan promosi bahkan yang bersangkutan bisa kena sanksi,” tegasnya.
Sebelumnya, kala itu beredarnya isu dugaan praktik jual beli jabatan diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Repol, SAg, M.IP.
Melansir auranews.id, Kala itu Repol mendengar adanya praktik jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan mengatasamakan Pj Bupati Kampar.
Oknum tersebut diduga telah memanfaatkan nama Pj Bupati untuk mencari keuntungan.