Konstan.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam mengamankan pasangan di salah satu penginapan di kawasan Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Sabtu (4/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar mengatakan pasangan diduga bukan suami istri tersebut terjaring saat dilakukan razia penyakit masyarakat di wilayah setempat.
“Kita lakukan razia di beberapa lokasi penginapan diantaranya penginapan Pasir Permai Mininjau Tanjung Raya, Hotel Denai Lubuk Basung, sejumlah kafe dan karaoke di Monggong dan penginapan Tropikal di Maninjau Tanjung Raya,” kata Yul Amar dikutip dari sumbarkita, Minggu (4/12/2022).
Ia menjelaskan, hampir di semua penginapan dan tempat hiburan tersebut tidak ditemukan pelanggaran, kecuali di penginapan Tropikal Maninjau ditemukan 1 pasangan diduga bukan suami istri.
Yul melanjutkan, malam itu pihaknya juga menggelar razia minuman beralkohol, khususnya tuak.
“Untuk razia minuman tuak di Simpang Gudang Manggopoh Lubuk Basung, kita temuan sekitar 65 liter tuak,” sebutnya.
Barang bukti tuak tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk proses lebih lanjut.