Direktur Jendral pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan Dr Prayudi Syamsuri, SP., M.Si menambahkan, bahwa gangguan atau terjadinya konflik masyarakat dengan perusahaan seperti tuntutan FPKM dari dalam IUP atau HGU, penjarahan buah, penutupan akses masuk kebun perusahaa, dan pendudukan kebun perusahaan.
Untuk diketahui juga, kata dia, bahwa dari semua hal diatas tak lain dipicu oleh perusahaan yang tidak melakukan kewajiban perizinan usaha perkebunan, kemudian pemahamam regulasi yang lemah di masyarakat, adanya porovokasi dan mobilisasi, serta adanya unsur politis.
“Selain itu, yang mesti harus juga difahami oleh perushaaan adalah ruang waktu pemberlakuan FPKM uu 6/2023 (ps 58) dan PP 26/2021 (ps 12), dimana IUP tahun 2021 Wajib bangun kebun 20% dari luas IUP yang berasal dari APL diluar HGU dan atau dari pelepasan kawasan hutan,” sebut Prayudi.
Selain para Bupati/walikota dan Pimpinan Perusahaan, hadir juga pada rakor tersebut dari Forkopimda Riau APKI Riau, Apkasindo, para Kepala Dinas Perkebun Kab/Kota, para perwakilan Camat, Kepala Desa serta Lurah di Provinsi Riau.














