Konstan.co.id – Pj Bupati Kampar Hambali, SE,MH mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Provinsi Riau, di Balai Serindit Gubernuran Pekanbaru, Selasa (24/1/2024).
Rakor tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan atau perwakilan Perusahaan Perkebunan tersebut dibuka pimpin langsung oleh Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) H. Edi Afrizal Natar Nasution.
Dalam arahannya, Edi Natar menyebut bahwa sampai saat ini masih banyak keluhan masyarakat yang di ekpresikan melalui unjuk rasa karena dinilai banyaknya masyarakat yang merasa terzolimi yang sejak lama tak kunjung selesai.
“Kita mesti hadir duduk bersama. Kita diharapkan betul-betul memberikan jalan terbaik untuk keamanan dan kenayamanan perusahan dan masyarakat. Untuk itu, disinilah pentingnya peran para Kepala Daerah untuk menyelesaikan konflik secara adil untuk masyarakat dengan perusahaan,” ujarnya.
Edi membeberkan luas lahan secara Nasional saat ini lebih kurang 16.381.959 juta lebih, dari jumlah tersebut di provinsi Riau terdapat lebih kurang seluas 3,387, 206 juta ha, atau sebanyak 20% terdapat di Riau.
“Sementara perusahaan di Riau sendiri tedapat sebanyak 273 perusahaan, dengan Luas IUP 1, 739 juta ha,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Kampar Hambali memaparkan bahwa di Kabupaten Kampar saat ini terdapat sebanyak 61 perusahaan kelapa sawit, dengan luas lahan lebih kurang 130./,495.40 ha.
Dari jumlah tersebut, kata dia, yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 29 perusahaaan, dengan luas 79,616.0 ha. Sedangkan yang belum HGU sebanyak 32 perusahaaan dengan luas 50, 879.34 ha
“Dengan demikian, kita akui bersama saat ini banyak perusahaan yang masih konflik dengan masyarakat terkait HGU. Sebagai contoh, saat ini PKS di Desa Kepau Jaya Siak Hulu yang lahannya masih di kuasi oleh Ayau seluas 781,44 hektar,” jelasnya dalam rilis Diskominfo Kampar.
“Bahwa lahan ini sudah ada putusan pengadilan dan sah lahan itu tidak memliki izin usaha perkebunan dan kasusnya masih dalam proses Pengadilan,” tambahnya.
Dengan begitu, Hambali berharap dan menyarankan agar kepada setiap perusahaan khusunya yang ada di kampar agar melakukan rekonsiliasi data IUP dan HGU secara Periodik minimal 6 bulan sekali.
Lalu, melakukan pendataan penertiban HGU dengan satuan nama perusahaan bukan jumlah Poligan dan mencocokkan luas IUP dan luas pengurusan HGU yang dimiliki oleh perusahaan, mendorong perusahaan yang statusnya sudah APL yang belum e memiliki HGU agar mengurus HGU yang bukan dilawah kawasan hutan.
“Serta, menegakkan hukum kepada perusahaan yang memiliki HGU yang masih dalam kawasan hutan, serta memberikan sangsi kepada perusahaan yang belum memiliki IUP dan HGU, dan belum melakukan fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat,” jelasnya.