Konstan.co.id – perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023 masih terus berlanjut.
Kali ini pihak Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 1 orang saksi.
“Adapun saksi yang diperiksa yaitu TBS selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa Teknik Perkeretaapian Medan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut sumedana dalam keterangannya, Senin (4/3).
Ketut mengatakan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang dimaksud.
Serta, kata dia, untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ulasnya.