Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BisnisDaerahEkonomiHukrimPemerintahanPeristiwa

Perkara Korupsi, Tujuh Tahanan di Rohul Pindah ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru

48
×

Perkara Korupsi, Tujuh Tahanan di Rohul Pindah ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Tujuh tahanan korupsi Kejari Rohul berjalan menuju mobil tahanan untuk dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Jumat (21/1/2022). (ENGKI PRIMA PUTRA/RIAUPOS.CO)

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Rohul melakukan pemindahan terhadap 7 orang tahanan korupsi dari Polres Rohul ke Rutan Sialang Bungkuk, Jumat (21/1).

Sebelum dipindahkan, ke 7 tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan swab antigen.

banner 468x60

Pemeriksaan tersebut melibatkan tenaga medis dari Puskesmas Rambah yang dilakukan di ruang tunggu Kantor Kejari Rohul.

Kajari Rohul Pri Wijeksono, SH,.MH melalui Kasi Intel, Ari Supandi, SH,.MH mengungkapkan bahwa Tujuh orang diperiksa kesehatannya yakni tahanan titipan Kejaksaan di Rutan Polres Rohul.

“Ketujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang ditahan di Rutan Polres Rohul sebagai titipan tahanan Kejaksaan yakni 4 tersangka Tipikor belanja oksigen dan gas pada BLUD RSUD Rokan Hulu tahun 2018 dan 2019, di antaranya inisial FH selaku Direktur RSUD Rohul 2017, NR selaku Direktur RSUD Rohul 2018, Kemudian SR selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan AS selaku Komisaris PT BBS dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG). Sementara tiga tersangka lagi untuk perkara Tipikor pungli pengurusan surat tanah di Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto dengan inisial SS, SR dan PR,” ujarnya.

Ari mengatakan Ketujuh tersangka itu akan dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru agar mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Pemindahan dari Polres Rokan Hulu ke Rutan Sialang Bungkuk. Pemindahan tahanan tersebut dilakukan bertujuan untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang nantinya dijadwalkan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 mendatang,” jelasnya dikutip dari pantaunews.co, Minggu (23/1).

Dalam proses perkara ini, Ari juga meminta agar masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu dapat mengawal jalannya proses persidangan.

“Sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, semua pihak dapat menjunjung azas praduga tak bersalah. Perkara ini sama sama kita kawal,” jelasnya.*

Editor: YD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi