Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Penyidik Kejaksaan Periksa Para Tersangka Dana KUR di Lapas Bangkinang Panggilan Kedua Tak Digubris, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Terancam Dijemput Paksa? Tak Digubris, Jaksa Kejari Kampar Kembali Layangkan Panggilan Kedua Untuk Irwan Saputra Dinilai Tak Kooperatif, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Mangkir Dipanggil Kejaksaan Dalam Kasus KUR Kades Kijang Jaya Kampar Diperiksa Kejaksaan Hari Ini, Soal Aset? Polres Kampar Ajak Masyarakat Revitalisasi Nilai Kebangsaan di Era Digital

Hukrim

Perkara Korupsi Gedung RSUD Bangkinang Masuk Tahap Penuntutan, Akan Ada Tersangka Baru?

badge-check


					Perkara Korupsi Gedung RSUD Bangkinang Masuk Tahap Penuntutan, Akan Ada Tersangka Baru? Perbesar

Konstan.co.id – Nampaknya perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruangan instalasi rawat inap RSUD Bangkinang memasuk telah babak baru, pasalnya Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar sudah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus Kejati Riau, Rabu (5/1).

Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang mengungkapkan bahwa kedua tersangka kedua tersangka yang diserahkan pihak penyidik Kejati Riau adalah Mys selaku PPK dan RAA selaku MK konsultan manajemen Konstruksi) pembangunan gedung baru RSUD Bangkinang.

banner 468x60

Kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda beda.

Dari kasus itu, sejumlah barang bukti turut dihadirkan dalam bentuk berkas.

“Ya kita sudah menerima Tahap II dari Kejati Riau sekitar pukul 14.00 WIB. Berkas dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan lanjut ke tahap penuntutan,” ujar Silfanus melalui seluler pribadinya, Rabu (5/1).

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto Sayekti menambahkan bahwa, pelaksanaan tahap II dilaksanakan di Rutan kelas IIA Sialang Bungkuk Pekanbaru, sebab pada tahap penyidikan yang bersangkutan telah dilakukan penahanan.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

“Kita tahan untuk 20 hari kedepan, berkas akan dipelajari dan akan segera masuk ketahap penuntutan,” ungkap Amri kepada Konstan.co.id.

Amri juga tak menampik dalam perkara dugaan tipikor tersebut ada tersangka baru, namun ia tak bisa membeberkan lantaran itu merupakan ranah pihak penyidik Kejati Riau.

“Dimungkinkan ada tersangka baru, tapi kita tak bisa menyampaikan lantaran itu ranahnyanya penyidik Kejati Riau,” ulasnya.

Dari informasi, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang ini telah dianggarkan Rp. 46.662.000.000.

Dalam proses lelang, PT. Gemilang Utama Allen berhasil memenangkan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 46.492.675.038,
APBD Kampar yang bersumber dari DAK tahun 2019.

Dari hasil audit, Kerugian negara mencapai 8 milyar lebih.** (YD)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penyidik Kejaksaan Periksa Para Tersangka Dana KUR di Lapas Bangkinang

14 Juni 2025 - 12:35 WIB

Panggilan Kedua Tak Digubris, Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Terancam Dijemput Paksa?

11 Juni 2025 - 17:06 WIB

Breaking News, Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka dalam Perkara KUR Bank Pemerintah KCP Bangkinang

27 Mei 2025 - 17:20 WIB

Para tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari Kampar (Foto: YD/Konstan)

Breaking News, Mantan Kades Indra Sakti Kampar Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Tanah

23 Mei 2025 - 14:27 WIB

Kejaksaan Bakal Periksa Perusahaan Galian C di Desa Simpang Petai Kampar, Milik PT RMB?

21 Mei 2025 - 22:06 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf