Konstan.co.id – Seorang pria berinisial JS (33) ditangkap pihak Kepolisian Tim Macan Polres Kampar di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (27/5/2022).
Pihak Kepolisian terpaksa mengamankan pria tersebut lantaran diduga sebagai pemilik dan pengguna senjata api ilegal.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Pelaku diamankan beserta barang bukti yang ditemukan.
“Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti senjata api Laras panjang, selongsong peluru, parang dan Handphone senter merk nokia,” ujar Bery dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Rabu (1/6/2022).
Bery mengatakan penangkapan JS dilakukan berdasarkan informasi yang telah diterima oleh pihaknya.
Pihaknya mendapat informasi tentang adanya penggunaan senpi ilegal di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri yang selama ini telah meresahkan masyarakat.
“Mendapat informasi itu tim melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pemilik dan pengguna senjata api tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 wib tim turun ke lapangan. Keesokan harinya akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku di depan salahsatu rumah di dalam perkebunan sawit,” terang Bery.
Saat dilakukan interogasi, kata dia, pelaku tidak bisa menunjukan bukti surat kepemilikan.
“Tim juga melakukan interogasi awal dan didapatkan informasi pelaku mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang yang bernama UJ saat pelaku berada di Jambi,” bebernya.
Kepada petugas, pelaku mengaku membeli senjata api tersebut seharga Rp. 2.000.000 dengan 5 butir peluru. Pelaku menggunakan senjata api tersebut untuk berjaga-jaga dan berburu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sudah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” ujar Bery memungkasi.**(y)