Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Daerah

Kategori Risiko Tinggi, Sembilan Napi Kasus Narkotika Dipindahkan ke Nusakambangan

badge-check


					Polisi mengawal ketat napi masuk ke mobil tahanan. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim). Perbesar

Polisi mengawal ketat napi masuk ke mobil tahanan. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

Konstan.co.id – Sembilan narapidana kasus narkotika dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Pihak Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) memindahkan sembilan napi itu lantaran dalam kategori risiko tinggi (High Risk).

Kesembilan narapidana tersebut rencananya akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, yakni Lapas I Batu.

Pemberangkatan yang digelar di Lapas I Madiun itu langsung dipimpin oleh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji mengungkapkan bahwa pemindahan para napi tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian.

“Berangkat kemarin Selasa (31/5/2022) pukul 21.30 WIB dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Bataylon C Pelopor Polda Jatim,” ujarnya dikutip dari Inews.id, Rabu (1/6/2022).

Zaeroji menuturkan pemindahan kesembilan napi ini berdasarkan Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-745.

Ia menjelaskan sembilan narapidana yang dipindah terjerat kasus narkotika dengan vonis yang berbeda.

“Vonisnya bervariasi, paling rendah lima tahun dan paling tinggi 14 tahun. Mereka yakni NAJ (vonis 5 tahun), FKB (6), NBP (5+2), BYH (8), PBE (8,5), SDW (10), NAW (11), KAD (13) dan SA (14),” bebernya.

Sembilan napi itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika

“Salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia,” ujarnya.

Menurut dia, pemindahan tersebut sudah didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya karena kesembilannya dianggap berisiko tinggi, sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas. Dengan begitu mereka akan dipindahkan ke lapas super maximum security.

“Nantinya mereka akan ditempatkan menggunakan sistem ‘one man one cell’, yakni satu sel dihuni oleh satu warga binaan,” jelas Zaeroji.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo memastikan, proses pemindahan berjalan dengan aman dan kondusif.

Dia berharap dengan memindahkan napi berstatus bandar narkoba ini bisa memutus rantai peredaran narkoba yang ada di dalam lapas/rutan.

“Kalau memang sudah tidak bisa dibina, kami tak akan berikan toleransi,” tukasnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf