Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan DPRD Setujui Kerja Sama Pengelolaan E-Ticketing Ro-Ro Air Putih–Sungai Selari DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514 DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya DPRD dan Pemkab Bengkalis Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Daerah

Kategori Risiko Tinggi, Sembilan Napi Kasus Narkotika Dipindahkan ke Nusakambangan

badge-check


					Polisi mengawal ketat napi masuk ke mobil tahanan. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim). Perbesar

Polisi mengawal ketat napi masuk ke mobil tahanan. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

Konstan.co.id – Sembilan narapidana kasus narkotika dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Pihak Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) memindahkan sembilan napi itu lantaran dalam kategori risiko tinggi (High Risk).

Kesembilan narapidana tersebut rencananya akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, yakni Lapas I Batu.

banner 468x60

Pemberangkatan yang digelar di Lapas I Madiun itu langsung dipimpin oleh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji mengungkapkan bahwa pemindahan para napi tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian.

“Berangkat kemarin Selasa (31/5/2022) pukul 21.30 WIB dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Bataylon C Pelopor Polda Jatim,” ujarnya dikutip dari Inews.id, Rabu (1/6/2022).

Zaeroji menuturkan pemindahan kesembilan napi ini berdasarkan Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-745.

Ia menjelaskan sembilan narapidana yang dipindah terjerat kasus narkotika dengan vonis yang berbeda.

“Vonisnya bervariasi, paling rendah lima tahun dan paling tinggi 14 tahun. Mereka yakni NAJ (vonis 5 tahun), FKB (6), NBP (5+2), BYH (8), PBE (8,5), SDW (10), NAW (11), KAD (13) dan SA (14),” bebernya.

Sembilan napi itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika

“Salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia,” ujarnya.

Menurut dia, pemindahan tersebut sudah didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya karena kesembilannya dianggap berisiko tinggi, sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas. Dengan begitu mereka akan dipindahkan ke lapas super maximum security.

“Nantinya mereka akan ditempatkan menggunakan sistem ‘one man one cell’, yakni satu sel dihuni oleh satu warga binaan,” jelas Zaeroji.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo memastikan, proses pemindahan berjalan dengan aman dan kondusif.

Dia berharap dengan memindahkan napi berstatus bandar narkoba ini bisa memutus rantai peredaran narkoba yang ada di dalam lapas/rutan.

“Kalau memang sudah tidak bisa dibina, kami tak akan berikan toleransi,” tukasnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Belum Ditemukan, Tim Gabungan Perluas Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kampar

5 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Identitas Pria Diduga Tenggelam di Sungai Kampar Terungkap, Korban Warga Siak Berusia 25 Tahun

4 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BPBD Kampar Kerahkan Tim TRC Cari Pria Diduga Terjun ke Sungai Kampar dari Jembatan Rantau Berangin

4 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Lapas Bangkinang Kembali Razia Kamar Warga Binaan, Pengawasan Diperketat

4 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman

30 Juli 2026 - 05:41 WIB

Trending di Kampar