Konstan.co.id – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kampar, MY diperiksa tim Kejaksaan Negeri Kampar selama sekitar dua jam.
MY diperiksa dalam soal kasus dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Rendy Winata mengungkapkan bahwa Mantan Kadisdik Kampar itu diperiksa dengan didampingi oleh penasehat hukumnya.
MY diperiksa selama dua jam lebih.
“Sudah kita periksa tadi sekitar 2 jam lebih,” ujarnya saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Senin (3/4).
Marthalius mengemukakan bahwa Pemeriksaan dilakukan untuk mengambil keterangan dalam kasus dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.
Ia juga mengemukakan bahwa akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk MY setelah diperiksa hari ini.
Pemeriksaan akan terus dilanjutkan hingga pihaknya menetapkan tersangka.
“Sekarang statusnya masih saksi. Pemeriksaan akan terus dilanjutkan,” paparnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kampar telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Dalam dugaan kasus ini, pihaknya sependapat untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Menurut Kasi Intel, sejumlah pihak juga telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut.
“Sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, saat ini masih perkaranya terus berjalan,” ujarnya kala itu.
Kata dia, dalam perkara ini yaitu pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar tahun 2021 dengan pagu anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp.16.535.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi riau.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat dipungut biaya,” tuturnya.
Guru Bantu merupakan guru non PNS yang diseleksi pada tahun 2005-2007 dan diverifikasi oleh Provinsi riau.
“Di Kabupaten Kampar modus operandi dilakukan dengan cara menyisipkan/mengganti guru bantu yang telah mengundurkan diri karena alasan diterima P3K atau PNS serta karena meninggal dunia, sehingga yang seharusnya tidak ada penerimaan/pergantian guru bantu karena tidak adanya seleksi atau penerimaan secara resmi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang berewenang,” jelas Rendy.
Atas hal itu, menurut Rendy, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam menerima guru bantu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.