Sroll Baca Artikel
banner 468x60
DaerahHukrimPemerintahanPeristiwa

Mantan Kades di Kampar Jalani Sidang Korupsi, JPU Hadirkan Saksi Ahli

42
×

Mantan Kades di Kampar Jalani Sidang Korupsi, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sidang (Internet)

Konstan.co.id – Sidang lanjutan terdakwa Muhammad Yusuf, Mantan Kades Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, kembali digelar, Senin (31/1).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu menyeret sejumlah nama untuk dijadikan saksi.

banner 468x60

Tak tanggung tanggung, Pihak Jaksa penuntut umum Kejari Kampar menghadirkan saksi dari Inspektorat serta saksi Ahli di hadapan majelis Hakim yang diketuai oleh Efendi.

“Ada 5 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan ini, yakni 4 dari dan 1 Saksi Ahli,” ujar Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti, Senin (31/1).

Dihadapan majelis hakim para saksi memberikan keterangan seputar temuan Inspektorat Kabupaten Kampar terkait kerugian negara.

Para saksi juga membeberkan secara detail apa saja yang menjadi temuan oleh pihaknya.

“Semua dijelaskan pada sidang digelar, satu persatu memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui. Dan minggu depan sidang juga akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi  yang meringankan (A de Charge). Itu terdakwa yang menghadirkan,” beber Amri.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, Riau, Muhammad Yusuf ini resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar pada Kamis 7 Oktober 2021 yang lalu.

Muhammad Yusuf ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 – 2017.

Diketahui, Muhammad Yusuf sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Desa Koto Perambahan 2012 hingga 2017.

Kala itu, yang bersangkutan dinilai koperatif saat dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.

Kejaksaan telah mengumpulkan seluruh alat bukti serta seluruh keterangan semua pihak untuk menentukan status Muhammad Yusuf.

Dari semua proses yang dilalui, Jaksa meyakini Mantan Kades itu telah melakukan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian negara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, indikasi kerugian negara mencapai Rp 496.816.673,29 dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Desa (Dana Desa) tahun anggaran 2015 – 2017,” kata Amri pada 7 Oktober 2021 silam.

Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Berdasarkan hasil pemeriksan Inspektorat Kabupaten Kampar, terdapat selisih/temuan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun Anggaran 2015 – 2017.

Muhammad Yusuf diduga menyalahgunakan kekuasaannya kala ia mejabat sebagai Kepala Desa Koto Perambahan.

Temuan temuan dari hasil pemeriksaan itu cukup bervariasi, dari item kegiatan fisik, pembayaran beban pajak (PPn, PPh, Galian C hingga PHR).

Tak sampai disitu, Hasil pemeriksaan Inspektorat juga mendapati ada temuan pembelanjaan fiktif yang tidak dilengkapi dengan bukti yang sah, sehingga telah merugikan keuangan Negara/keuangan Daerah.

Kasi Pidus, Amri Rahmanto mengakui bahwa Muhammad Yusuf telah berupaya melakukan pengembalian terhadap beberapa item kecil pada temuan insperktorat itu, namun mayoritas kerugian tersebut hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan.

“Sebelumnya yang bersangkutan telah diberikan teguran tertulis resmi dari Inspektorat Kampar selaku penanggung jawab keuangan desa, namun belum ada tindak lanjut,” kata Amri memungkasi.

Editor: Yudha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi