Konstan.co.id – Pelarian Emrizal berakhir. Ia merupakan orang yang dicari dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) kelas III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Pria 51 tahun itu berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), Senin (31/1/2022).
Dalam proyek pembangunan bermasalah itu, Emrizal selaku Project Manager. Yang mana, ia diduga terlibat membuat negara mengalami kerugian dalam proyek yang dianggarkan dengan dana puluhan miliar rupiah pada tahun 2019 tersebut.
Emrizal sebelumnya telah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sejak mangkir, Emrizal hilang bak ditelan bumi dan keberadaannya tidak diketahui. Ia pun telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski begitu, tim dari Kejati Riau terus melakukan pencarian terhadap Emrizal hingga akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH, membenarkan bahwa Emrizal berhasil diamankan di Surakarta. Pengamanan terhadap Emrizal itu, dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surakarta, Surya Firmandiansyah SH.
“Pada hari ini, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejari Surakarta yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari Surakarta Surya Firmandiansyah SH, telah berhasil mengamankan DPO Kejati Riau, dengan inisial E (Emrizal),” ucap Raharjo, Senin malam.
Raharjo menerangkan, Emrizal diamankan di mess PT Sega di Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Tanpa perlawanan, Emrizal selanjutnya dibawa ke Kejari Surakarta, sekaligus berkordinasi dengan Kejati Riau.
Emrizal saat ini masih berstatus saksi, namun masuk dalam DPO. Setelah bertemu tim jaksa penyidik nantinya, Emrizal diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Setelah itu, barulah tim jaksa penyidik menetapkan Emrizal sebagai tersangka.
“Statusnya masih saksi, tapi DPO. Setelah diperiksa oleh tim (jaksa penyidik), baru yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” terang Raharjo.
“Untuk alat bukti (yang dapat menguatkan status Emrizal sebagai tersangka), tim sudah pegang,” sambung Raharjo.
Ditambahkannya, tim Kejati Riau telah berangkat dari Pekanbaru ke Jakarta. Nantinya, Emrizal dibawa ke Jakarta terlebih dahulu oleh tim dari Kejari Surakarta.
“Tim sudah berangkat sore tadi untuk memproses (Emrizal) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Nantinya E dibawa ke Pekanbaru. Nanti diinfokan lagi jam berapa yang bersangkutan tiba di Pekanbaru,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam penanganan perkara ini jaksa penyidik telah menetapkan MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang sebagai tersangka pada Jumat (12/11/2021).
Dari pengembangan penyidik, jaksa penyidik kembali menetapkan tersangka baru, yakni Surya Darmawan pada Kamis (27/1/2022). Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kampar itu juga beberapa kali mangkir dan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (2/2/2022).
Surya Darmawan diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek pembangunan ruang irna kelas III di RSUD Bangkinang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. **
Sumber: klikmx.com