Menu

Otomatis
Breaking News

Bisnis

Mahalnya Harga Minyak Goreng, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK

badge-check

Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Konstan.co.id – Muhammad Hasan Basri, menggugat UU Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pangkal masalahnya, harga minyak goreng sudah kelewat mahal sehingga ia tidak bisa jualan pecel lele.

Muhammad Hasan Basri merupakan Seorang pedagang pecel lele dari Probolinggo.

Muhammad Hasan Basri menggugat Pasal 29 Ayat (1) UU Perdagangan. Pasal itu berbunyi:

Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang

“Menyatakan Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘penyimpanan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dapat disimpan oleh pelaku usaha dalam hal tidak terjadi kelangkaan barang, tidak terjadi gejolak harga dan/atau tidak terdapat hambatan lalu lintas perdagangan,” demikian permohonan Muhammad Hasan Basri dalam berkas yang dikutip dari website MK, Rabu (6/4/2022).

Muhammad Hasan Basri yang sehari-hari berjualan ayam goreng/lele goreng, merasa harga migor sudah tidak terjangkau. Padahal, dia harus berjualan untuk bertahan hidup mencari nafkah.

“Pemohon sebagai manusia dan warga negara sesuai dengan Pasal 28A UUD 1945 berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupan,” ucap Muhammad Hasan Basri yang memberikan kuasa kepada Ahmad Irawan.

Muhammad Hasan Basri menolak dalih pemerintah yang menyatakan harga migor mahal karena perang Rusia-Ukraina. Juga dalih harga CPO dunia yang naik. Termasuk kebijakan harga minyak kemasan dan minyak curah.

“Pemohon berpendapat kebijakan tersebut tidak sesuai dengan demokrasi ekonomi yang dianut Indonesia sebagaimana yang pemohon uraikan pada paragraf ke-10,” beber Muhammad Hasan Basri.

Di mana demokrasi ekonomi sesuai UU Perdagangan tidak terlepas dari perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Hal itu sebagaimana diatur dalam Psal 33 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi:

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Akibat migor mahal, Muhammad Hasan Basri merasa hak konstitusionalnya terancam.

“Membuat pemohon terhambat bekerja dan berdagang jualan ayam goreng,” ucap Muhammad Hasan Basri.

Permohonan Muhammad Hasan Basri sudah diregistrasi MK dengan nomor 51/PUU-XX/2022. MK dalam waktu dekat akan menyidangkan kasus tersebut.**

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Detik.com

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Kampar Resmikan Puskesmas Kuntu, Minta Pelayanan Tanpa Diskriminasi

4 Sep 2026 - 07:26 WIB

Bupati Kampar Resmikan Puskesmas Kuntu, Minta Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Iib Nursaleh Langsung Turun ke Pantai Raja, Tinjau Tiga Rumah Warga yang Terbakar

4 Sep 2026 - 07:00 WIB

Iib Nursaleh Langsung Turun ke Pantai Raja, Tinjau Tiga Rumah Warga yang Terbakar

Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar Dicatut, Diduga Jadi Modus Mengincar Pejabat di Tengah Penanganan Perkara

3 Sep 2026 - 14:00 WIB

Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar Dicatut, Diduga Jadi Modus Mengincar Pejabat di Tengah Penanganan Perkara

Kejari Kampar Paparkan Kinerja 2026, Ratusan Perkara Berhasil Dituntaskan

2 Sep 2026 - 17:39 WIB

Kejari Kampar Paparkan Kinerja 2026, Ratusan Perkara Berhasil Dituntaskan

AQI Bangkinang Tembus 257, Udara Sangat Tidak Sehat

1 Sep 2026 - 21:01 WIB

AQI Bangkinang Tembus 257, Udara Sangat Tidak Sehat
Trending di Kampar