Sroll Baca Artikel
banner 468x60
DaerahHukrimLifestylePemerintahanPeristiwa

Lapas Bangkinang Berikan Asimilasi Rumah Bagi 22 Narapidana

43
×

Lapas Bangkinang Berikan Asimilasi Rumah Bagi 22 Narapidana

Sebarkan artikel ini
Para Warga Binaan Permasyarakatan yang mendapat Asimilasi. (Dok: Konstan.co.id)

Konstan.co.id – Sebanyak 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bangkinang mendapat program asimilasi rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 pada Senin (21/2).

Puluhan napi itu mengucapkan rasa syukurnya serta diminta untuk tidak mengulangi perbuatan, jika tidak ingin kembali lagi melanjutkan hukuman atas kasus pidananya.

banner 468x60

Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Sutarno mengungkapkan bahwa pemberian program asimilasi di rumah tersebut merupakan langkah pihak Lapas dalam menekan angka penyebaran covid-19 sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

“Ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” ujar Sutarno dalam keterangan tertulis pada Konstan.co.id, Selasa (22/2).

Program asimilasi Corona di rumah tersebut bukan berarti narapidana telah dinyatakan bebas secara murni. Mereka tetap berada dalam pemantauan pembimbing Kemasyarakatan dan wajib melakukan pelaporan secara rutin.

Menurut Sutarno, napi yang telah mendapat asimilasi juga merupakan napi yang sudah memenuhi syarat dengan hasil yang sudah dipantau oleh pihaknya Lapas.

“Diantaranya berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidananya,” beber Sutarno.

Sutarno menuturkan, asimilasi diberikan juga bertujuan untuk proses pembinaan kepada narapidana dan anak agar dapat membaurkan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan begitu, wargabinaan dapat menyesuaikan diri dan hidup sesuai dengan kaidah etika dan moral yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.

“Ini juga salah satu upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” jelasnya.

Dari data yang dihimpun, pada tahun 2022 ini pihak Lapas Bangkinang telah memberikan asimilasi kepada Warga Binaan Permasyarakatan sebanyak 26 orang. Jumlah itu tercatat dari awal tahun sampai hari tanggal 22 Februari 2022.**

Editor: YD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi