Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Hukrim

Kemenkumham Riau Usulkan 9.082 WBP Dapat Remisi, Terbanyak Kasus Ini

badge-check


					ILUSTRASI TAHANAN (RIMANEWS.COM) Perbesar

ILUSTRASI TAHANAN (RIMANEWS.COM)

Konstan.co.id – Kanwil Kemenhumham Provinsi Riau usulkan sebanyak 9.082 Warga Binaan Pemasyarakatab (WBP) mendapatkan remisi.

Yakni dengan rincian, 8.965 WBP akan mendapatkan Remisi Umum (RU) I. Sementara sebanyak 117 orang lagi akan mendapatkan RU II, atau akan bebas langsung setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima.

“Sebanyak 9.082 orang WBP di Riau ini telah kami usulkan. Kepastian jumlah WBP yang akan mendapat remisi akan disampaikan tepat pada Hari Kemerdekaan ke 77 RI nanti, sambungnya,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu dikutip dari mediacenter.riau.go.id, Senin (15/8/22).

Dijelaskan, tindak pidana WBP yang paling banyak menerima remisi adalah pelaku narkoba. Yakni sebanyak lima ribuan orang. Ada pula WBP kasus kriminal umum, koruptor, ilegal fishing

“Paling banyak kasus narkoba,” ungkap Jahari.

Secara institusi, Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang WBP paling banyak diusulkan menerima remisi. Yaitu sampai dengan 1.397 orang. Kemudian di Lapas Pekanbaru ada 1.323 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 1.280 orang.

Ada juga WBP di Lapas Perempuan Pekanbaru diusulkan sebanyak 251 orang dan anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada 20 orang yang diusulkan.

“Jumlah remisi yang akan diperoleh WBP sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani WBP tersebut,” papar Jahari.

Lanjut Jahari, khusus bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan. Sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan.

Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.

Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar. Sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal dan mengawasi proses pemberian remisi ini,” ujar Jahari lagi.

Pertanggal 11 Agustus 2022, total WBP pada seluruh lapas/rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau adalah sebanyak 14.158 orang dengan rincian 11.813 orang narapidana dan 2.345 orang tahanan.

Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.373 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 324 persen dari kapasitas yang seharusnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Mantan Pimpinan Bank BNI Bangkinang Bakal Diperiksa Minggu Depan Soal Perkara KUR?

1 Maret 2025 - 19:22 WIB

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Sita 5.764 Hektare Milik Dulta Palma Group

26 Februari 2025 - 21:01 WIB

Trending di Berita