Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Kejati Tanggapi Soal Tuntutan Aliansi Gempar Riau

badge-check

Kantor Kejati Riau (Foto: Istimewa) Perbesar

Kantor Kejati Riau (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id, – Sekelompok massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Gempar Riau, melakukan demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Selasa (28/05/24).

Mereka mempertanyakan sikap Kejati Riau terhadap sejumlah laporan yang dinilai belum ditindaklanjuti. Selain mempertanyakan laporan yang hingga kini belum diproses, mereka saat demo juga menyampaikan sejumlah tuntutan.

banner 468x60

Menyikapi tuntutan aksi puluhan massa tersebut, Kajati Riau Akmal Abbas, SH. MH melalui Asintel Kejati Riau Marcos. M. M. Simaremare, SJ., M, saat di Konfirmasi, mengapresiasi massa Aliansi Gempar Riau, yang telah menyampaikan aspirasinya.

“Sebagai kontrol sosial, tentu kami dari pihak Kejati Riau menghargai gerakan kawan-kawan. Apalagi aksi demonstrasi juga dilindungi undang-undang,” kata Asintel.

Namun demikian, kata Asintel, setiap laporan yang masuk tentu perlu telaah baik secara administratif maupun subtantif yang lengkap bila memang laporan yang disampaikan terkait dugaan tindak pidana,
Jika sudah ada Dokumen pendukung, maka dapat di tindaklanjuti dengan puldata dan pulbaket atau penyelidikan. Sebagai informasi juga dari sekuan banyak yang di laporkan, sudah ada juga yang berproses seperti dugaan tipikor Plt Sekwan Riau, Hutan Mangrove, Tambah Asintel Kejati Riau,”

“Tak ada maksud kita bila sebuah laporan terkesan belum diproses. Kita selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesional dalam menangani suatu perkara. Apalagi bila laporan yang disampaikan tidak disertai data pendukung,” kata Asintel.
Asintel menegaskan, pihak Kejati Riau akan selalu transparan dalam menangani suatu perkara. Bahkan, terkait apa aspirasi yang disampaikan aksi yang tergabung dalam Aliansi Gempar Riau, pihak Kejati Riau akan mengundang perwakilannya untuk berdiskusi.

“Nanti kita undang kawan-kawan dari. Gempar pada hari selasa tanggal 4 juni 2024 sekira pukul 10.00 wib bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk memaparkan dimana penyimpangannya dan melampirkan data-data terkait penyimpangan tersebut ” kata Asintel.

“Intinya bahwa semua laporan harus sesuai aturan hukum sebagaimana PP No.43/2018 memenuhi syarat administrasi dan substantif supaya laporan yang disampaikan, laporan yang bertanggung jawab. Sebagai negara hukum semua harus berdasarkan hukum,” tambah Asintel Kejati Riau.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jejak Diduga Kaki Harimau Sumatera Muncul di Jalan Lingkar Bangkinang

1 Nov 2026 - 19:17 WIB

Jejak Diduga Kaki Harimau Sumatera Muncul di Jalan Lingkar Bangkinang

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Ini Pesan Menpora

28 Okt 2026 - 09:39 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Ini Pesan Menpora

Mengapa Mantan Anggota DPRD Kampar Tak Pernah Hadir dalam Perkara KUR BNI

28 Okt 2026 - 09:32 WIB

Mengapa Mantan Anggota DPRD Kampar Tak Pernah Hadir dalam Perkara KUR BNI

Total 10 Tersangka Kasus KUR BNI Bangkinang, Akankah Ada Nama Baru?

28 Okt 2026 - 00:47 WIB

Total 10 Tersangka Kasus KUR BNI Bangkinang, Akankah Ada Nama Baru?

Breaking News, Kejari Kampar Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI, Kerugian Negara Rp83,9 Miliar

27 Okt 2026 - 19:33 WIB

Breaking News, Kejari Kampar Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI, Kerugian Negara Rp83,9 Miliar
Trending di Hukrim