Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Eks Kades Deras Tajak Kampar Polisi Sebut Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Kampar Gunakan Lie Detector dan Analisis Forensik Kejaksaan Pastikan Penyelidikan Desa Kijang Jaya Kampar Terus Berlanjut Kasus yang Libatkan Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Didalami, Kejaksaan Turunkan 3 Penyidik Periksa Puluhan Debitur Respons Jaksa Soal Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Kasus Eks Kades Deras Tajak Kampar Usai Tetapkan 5 Tersangka, Penyidik Kejaksaan Turun ke Desa Dalami Perkara KUR

Bisnis

Kejari Padang Panjang Gelar Pemusnahan Barang Bukti

badge-check


					Proses pemusnahan barang bukti 26 perkara tindak pidana umum oleh Kejari Padang Panjang. Perbesar

Proses pemusnahan barang bukti 26 perkara tindak pidana umum oleh Kejari Padang Panjang.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Padang Panjang menggelar pemusnahan barang bukti, Selasa (15/3).

Sebanyak 37 paket sabu, 10 paket ganja serta minuman keras turut dimusnakan dalam giat tersebut.

banner 468x60

Barang terlarang yang dimusnahkan Kejari Padang Panjang tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan 26 perkara tindak pidana umum.

Bersama paket sabu, juga dimusnahkan timbangan digital, bong pengisap, kaca pirek dan plastik bening.

Dalam acara tersebut turut hadir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Panjang M. Ali Tabrani, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol I Putu Venda, Kepala Dinas Kesehatan Faizah, dan unsur TNI, Polri serta pengadilan negeri.

Kepala Kejari Padang Panjang Nilma menilai barang bukti narkoba yang dimusnahkan cukup banyak.

“Artinya di Padang Panjang banyak terjadi tindak pidana narkotika. Ini peringatan bagi masyarakat khususnya anak-anak muda agar dapat menjauhi narkoba,” katanya.

Nilma mengatakan, 10 paket ganja terdiri dari paket besar dan kecil. Sementara minuman keras yang dimusnahkan sebanyak dua ember cat.

Kemudian satu jeriken berisi tuak hampir penuh, satu jeriken berisi tuak sekitar 1/8. Lalu, 24 kantong plastik berisi tuak. Masing-masing sekitar satu liter.

“Barang bukti perkara lainnya seperti pencurian, penganiayaan, pemerasan berupa pakaian, golok, alat-alat yang digunakan saat melakukan pencurian seperti kunci T, obeng dan lain sebagainya,” kata Nilma.

Disampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan merupakan tindak lanjut dari tugas institusi kejaksaan sebagai eksekutor proses peradilan pidana umum.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Eks Kades Deras Tajak Kampar

5 Juli 2025 - 07:04 WIB

Polisi Sebut Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Kampar Gunakan Lie Detector dan Analisis Forensik

5 Juli 2025 - 06:48 WIB

Kejaksaan Pastikan Penyelidikan Desa Kijang Jaya Kampar Terus Berlanjut

4 Juli 2025 - 20:15 WIB

Kasus yang Libatkan Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Didalami, Kejaksaan Turunkan 3 Penyidik Periksa Puluhan Debitur

3 Juli 2025 - 07:10 WIB

Respons Jaksa Soal Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Kasus Eks Kades Deras Tajak Kampar

2 Juli 2025 - 19:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf