Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

Bisnis

Kejari Padang Panjang Gelar Pemusnahan Barang Bukti

badge-check


					Proses pemusnahan barang bukti 26 perkara tindak pidana umum oleh Kejari Padang Panjang. Perbesar

Proses pemusnahan barang bukti 26 perkara tindak pidana umum oleh Kejari Padang Panjang.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Padang Panjang menggelar pemusnahan barang bukti, Selasa (15/3).

Sebanyak 37 paket sabu, 10 paket ganja serta minuman keras turut dimusnakan dalam giat tersebut.

Barang terlarang yang dimusnahkan Kejari Padang Panjang tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan 26 perkara tindak pidana umum.

Bersama paket sabu, juga dimusnahkan timbangan digital, bong pengisap, kaca pirek dan plastik bening.

Dalam acara tersebut turut hadir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Panjang M. Ali Tabrani, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol I Putu Venda, Kepala Dinas Kesehatan Faizah, dan unsur TNI, Polri serta pengadilan negeri.

Kepala Kejari Padang Panjang Nilma menilai barang bukti narkoba yang dimusnahkan cukup banyak.

“Artinya di Padang Panjang banyak terjadi tindak pidana narkotika. Ini peringatan bagi masyarakat khususnya anak-anak muda agar dapat menjauhi narkoba,” katanya.

Nilma mengatakan, 10 paket ganja terdiri dari paket besar dan kecil. Sementara minuman keras yang dimusnahkan sebanyak dua ember cat.

Kemudian satu jeriken berisi tuak hampir penuh, satu jeriken berisi tuak sekitar 1/8. Lalu, 24 kantong plastik berisi tuak. Masing-masing sekitar satu liter.

“Barang bukti perkara lainnya seperti pencurian, penganiayaan, pemerasan berupa pakaian, golok, alat-alat yang digunakan saat melakukan pencurian seperti kunci T, obeng dan lain sebagainya,” kata Nilma.

Disampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan merupakan tindak lanjut dari tugas institusi kejaksaan sebagai eksekutor proses peradilan pidana umum.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang

11 Mei 2026 - 16:58 WIB

Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang

4 Mei 2026 - 21:08 WIB

Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar

3 Mei 2026 - 20:21 WIB

Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

3 Mei 2026 - 14:45 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor