Kejari Padang Panjang Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Proses pemusnahan barang bukti 26 perkara tindak pidana umum oleh Kejari Padang Panjang.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Padang Panjang menggelar pemusnahan barang bukti, Selasa (15/3).

Sebanyak 37 paket sabu, 10 paket ganja serta minuman keras turut dimusnakan dalam giat tersebut.

Bacaan Lainnya

Barang terlarang yang dimusnahkan Kejari Padang Panjang tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan 26 perkara tindak pidana umum.

Bersama paket sabu, juga dimusnahkan timbangan digital, bong pengisap, kaca pirek dan plastik bening.

Dalam acara tersebut turut hadir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Panjang M. Ali Tabrani, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol I Putu Venda, Kepala Dinas Kesehatan Faizah, dan unsur TNI, Polri serta pengadilan negeri.

Kepala Kejari Padang Panjang Nilma menilai barang bukti narkoba yang dimusnahkan cukup banyak.

“Artinya di Padang Panjang banyak terjadi tindak pidana narkotika. Ini peringatan bagi masyarakat khususnya anak-anak muda agar dapat menjauhi narkoba,” katanya.

Nilma mengatakan, 10 paket ganja terdiri dari paket besar dan kecil. Sementara minuman keras yang dimusnahkan sebanyak dua ember cat.

Kemudian satu jeriken berisi tuak hampir penuh, satu jeriken berisi tuak sekitar 1/8. Lalu, 24 kantong plastik berisi tuak. Masing-masing sekitar satu liter.

“Barang bukti perkara lainnya seperti pencurian, penganiayaan, pemerasan berupa pakaian, golok, alat-alat yang digunakan saat melakukan pencurian seperti kunci T, obeng dan lain sebagainya,” kata Nilma.

Disampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan merupakan tindak lanjut dari tugas institusi kejaksaan sebagai eksekutor proses peradilan pidana umum.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *