Sroll Baca Artikel
BisnisDaerahEkonomiHukrimPemerintahanPeristiwa

Momen Kejari Kampar Musnahkan Puluhan Paket Sabu Hingga Ganja Kering

43
×

Momen Kejari Kampar Musnahkan Puluhan Paket Sabu Hingga Ganja Kering

Sebarkan artikel ini
Jaksa memperlihatkan sejumlah Barang Bukti yang akan dimusnahkan.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memusnahkan barang bukti dari 113 Perkara dari berbagai tindak pidana selama Januari sampai Maret 2022.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kampar setempat, Rabu (16/3).

banner 468x60

“Seluruh barang bukti yang dimusnahakan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) berdasarkan putusan hakim,” ujar Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Budi Setya Mulya, saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Rabu (16/3).

Tampak Sabu Sabu Diblender serta dilarutkan kedalam Air.

Menurut dia, terdapat sejumlah barang bukti yang dimusnahkan. Dari Sabu – Sabu, Ganja kering hingga barang bukti lainnya.

Jenis barang bukti yang dimusnahkan mayoritas dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender hingga dilarut dengan air, sedangkan barang bukti lainnya dimusnakan dengan cara dibakar.

Sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Ada sekitar puluhan paket Sabu – Sabu, Ganja kering, Handphone, tas, dompet serta barang bukti lainnya. Semua langsung dimusnahkan dihari ini juga,” tuturnya.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.

Pada giat tersebut tampak sejumlah jajaran Kejaksaan Negeri Kampar juga turut hadir untuk melakukan pemusnahan barang bukti. Perwakilan Polres Kampar juga turut menyaksikan langsung prosesi pemusnahannya.

Tampak Kasi Pidum Hari Naurianto, Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayektii, serta Aiptu Azmi.**

Editor: YD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel ini diproteksi