Menu

Mode Gelap
Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam

Bisnis

Kejari Kampar Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Mafia Pupuk di Kampar Riau

badge-check


					Kajari Kampar, Arif Budiman didampingi Kasi Pidsus, Amri Rahmanto serta Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang. Perbesar

Kajari Kampar, Arif Budiman didampingi Kasi Pidsus, Amri Rahmanto serta Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyaluran pupuk bersubsidi di Kampar Riau.

Penetapan ketiga tersangka itu disematkan kepada 3 orang, yakni, pemilik kios serta dua orang Tim verifikasi dan validasi.

“Kami selaku tim penyidik sudah melaksanakan ekpos atau gelar perkara. Berdasarkan hasil itu kita menyimpulkan bahwa telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam hal ini,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto didampingi oleh Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang, Jumat (1/7/2022).

Amri menuturkan penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang cukup panjang.

Pihaknya juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan hinggga menyita sejumlah dokumen dalam penyaluran pupuk subsidi.

Menurutnya, dari sejumlah rangkaian itu tim penyidik sepakat untuk menetapkan tiga orang tersangka.

“Tiga tersangka itu yakni, NR selaku pemilik kios, GT dan DM selaku tim verifikasi dan validasi dari Kecamatan Kuok,” tuturnya.

Amri juga membeberkan ketiga peran tersangka tersebut.

Kata dia, ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda beda, sehingga pihaknya menyimpulkan bahwa ketiga orang itu layak disematkan menjadi tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami dapati bahwa NR ini memiliki kios di empat Kecamatan. Yakni di Kecamatan kuok, Kecamatan Salo, Kecamatan Tapung dan Kecamatan Bangkinanag Kota, baik itu menggunakan nama sendiri maupun nama orang lain. Yang jelas NR ini lah mengelola kios kios tersebut,” bebernya.

Sedangkan GT dan DM, kata Amri, mereka merupakan tim verifikasi dan validasi di Kecamatan Kuok. Mereka berdua juga diduga terlibat bersama NF melakukan tindak pidana dalam pupuk bersubsidi di Kabupaten Kampar tahun anggaran 2020 – 2021.

“Jadi ketiga orang ini saling berkaitan,” ucap Amri.

Disinggung terkait adanya tersangka baru, Amri mengemukakan bahwa pihaknya masih tetap melakukan penyidikan dalam perkara tersebut.

Ia menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

“Kemungkinan itu pasti ada, karena selain di Kecamatan Kuok ada juga Kecamatan Salo dan lainnya yang akan dilakukan penyelidikan atau penyidikan serupa,” kata Amri memungkasi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan

23 Januari 2025 - 07:18 WIB

Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi

22 Januari 2025 - 10:21 WIB

Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner

22 Januari 2025 - 06:50 WIB

Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

20 Januari 2025 - 19:01 WIB

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf