Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Bisnis

Kejari Kampar Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Mafia Pupuk di Kampar Riau

badge-check


					Kajari Kampar, Arif Budiman didampingi Kasi Pidsus, Amri Rahmanto serta Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang. Perbesar

Kajari Kampar, Arif Budiman didampingi Kasi Pidsus, Amri Rahmanto serta Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyaluran pupuk bersubsidi di Kampar Riau.

Penetapan ketiga tersangka itu disematkan kepada 3 orang, yakni, pemilik kios serta dua orang Tim verifikasi dan validasi.

“Kami selaku tim penyidik sudah melaksanakan ekpos atau gelar perkara. Berdasarkan hasil itu kita menyimpulkan bahwa telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam hal ini,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto didampingi oleh Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang, Jumat (1/7/2022).

Amri menuturkan penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang cukup panjang.

Pihaknya juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan hinggga menyita sejumlah dokumen dalam penyaluran pupuk subsidi.

Menurutnya, dari sejumlah rangkaian itu tim penyidik sepakat untuk menetapkan tiga orang tersangka.

“Tiga tersangka itu yakni, NR selaku pemilik kios, GT dan DM selaku tim verifikasi dan validasi dari Kecamatan Kuok,” tuturnya.

Amri juga membeberkan ketiga peran tersangka tersebut.

Kata dia, ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda beda, sehingga pihaknya menyimpulkan bahwa ketiga orang itu layak disematkan menjadi tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami dapati bahwa NR ini memiliki kios di empat Kecamatan. Yakni di Kecamatan kuok, Kecamatan Salo, Kecamatan Tapung dan Kecamatan Bangkinanag Kota, baik itu menggunakan nama sendiri maupun nama orang lain. Yang jelas NR ini lah mengelola kios kios tersebut,” bebernya.

Sedangkan GT dan DM, kata Amri, mereka merupakan tim verifikasi dan validasi di Kecamatan Kuok. Mereka berdua juga diduga terlibat bersama NF melakukan tindak pidana dalam pupuk bersubsidi di Kabupaten Kampar tahun anggaran 2020 – 2021.

“Jadi ketiga orang ini saling berkaitan,” ucap Amri.

Disinggung terkait adanya tersangka baru, Amri mengemukakan bahwa pihaknya masih tetap melakukan penyidikan dalam perkara tersebut.

Ia menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

“Kemungkinan itu pasti ada, karena selain di Kecamatan Kuok ada juga Kecamatan Salo dan lainnya yang akan dilakukan penyelidikan atau penyidikan serupa,” kata Amri memungkasi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf