Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKriminalPeristiwa

Kejagung Berhasil Tangkap Terpidana Kredit Fiktif KUD Rp2,8 M, Ternyata Sudah DPO Selama 5 Tahun

49
×

Kejagung Berhasil Tangkap Terpidana Kredit Fiktif KUD Rp2,8 M, Ternyata Sudah DPO Selama 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Sunardi.

Konstan.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Sunardi.

Sunardi merupakan terpidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu, Riau pada 2011.

banner 468x60

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa Sunardi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.

Yang bersangkutan diamankan di Kebon Kelapa Sawit, Desa Sunsung Sambas, Kalimantan Barat.

“Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,”kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Diketahui, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan begitu, Sunardi dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.

Ketut mengemukakan bahwa Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi