Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimPekanbaruPeristiwa

Kasus Korupsi Pengadaan Internet, Kejari Pekanbaru Lakukan Tahap II

40
×

Kasus Korupsi Pengadaan Internet, Kejari Pekanbaru Lakukan Tahap II

Sebarkan artikel ini

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama AM dari Tim Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru, Jumat (21/10).

Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AM ini disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

banner 468x60

Dalam kasus itu, Bambang menguraikan pada tahun 2020 UIN Sultan Syarif Kasim Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sebesar Rp. 2.940.000.000,- dan untuk pengadaan jaringan internet bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021 sebesar Rp. 734.999.100, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM).

Kemudian, RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

“Jadi, pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020. Lalu kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan dengan modus sistem kerja sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dengan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk., namun pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Dengan begitu bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum,” jelas Bambang.

Setelah Tahap II ini, kata Bambang, tersangka AM akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

AM ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT – 06/L.4.10/Ft.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi