Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

Berita

Jual Chip Higgs Domino, Pemilik Ponsel di Kampar Ditangkap Polisi

badge-check


					Empat pelaku yang diamankan oleh pihak Polsek Kampar. Perbesar

Empat pelaku yang diamankan oleh pihak Polsek Kampar.

Konstan.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar berhasil menangkap empat terduga pelaku judi Slot Online jenis Higgs Domino, Kamis (20/10).

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan dari laporan serta informasi dari masyarakat.

Warga menilai aktifitas penjualan chip Higgs Domino sudah sangat meresahkan.

“Terungkapnya keempat pelaku karena mendapat laporan dari masyarakat bahwa mereka sudah meresahkan masyarakat atas penjualan chip ini,” kata Marupa dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Sabtu (22/10).

Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku ini sudah melakukan jual beli perjudian chip slot online jenis game Higgs Domino dengan menggunakan modus agar tidak terendus oleh pihak Kepolisian.

Transaksi chip ini dilakukan menggunakan modus seolah olah menjual voucher pulsa.

“Jadi modusnya melakukan jual beli Perjudian Slot Online jenis Game Higgs Domino dengan disamarkan seolah olah hanya menjual voucher pulsa,” ulasnya.

Marupa mengatakan bahwa ke empat pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kampar.

Dari hasil interograsi, lanjut Marupa, ke empat pelaku telah mengakui segala perbuatannya.

“Setelah itu dilakukan penyelidikan mereka mengakui perbuatannya. Selanjutnya para pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kampar guna proses lebih lanjut,” jelas Marupa.

Keempatnya pelaku yang ditangkap itu yakni, DT (35) warga Jalan Poros, Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya dengan barang bukti Handphone merk Vivo dan yang uang Rp 1.2 juta diduga keras hasil penjualan chip.

Kemudian, KR (38) warga Desa Barang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, dengan barang bukti Handphone merk Realme dan yang tunai Rp 2 juta yang diduga keras hasil penjualan chip.

Lalu, MRS (23) warga Dusun Kapur, Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara yang merupakan pemilik ponsel di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar dengan barang bukti Handphone merk Vivo dan yang tunai Rp 1.8 juta hasil penjualan Chip.

Serta RS (27) warga Dusun Tanjung, Desa Sawah, Kecamatan Kampar, yang merupakan pemilik ponsel yang yang terletak di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar dengan barang bukti Handphone merk Vivo dan uang tunai Rp 2 juta diduga keras hasil penjualan Chip.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru

17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM

16 Februari 2025 - 18:39 WIB

Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

16 Februari 2025 - 18:31 WIB

Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil

13 Februari 2025 - 18:54 WIB

PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi

12 Februari 2025 - 06:36 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf