Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKriminalPeristiwa

Kajari Madiun Dicopot Lantaran Dugaan Pungli dan Positif Narkoba, Dosen Universitas Trisakti: Bukti Pimpinan Kejaksaan Profesional

41
×

Kajari Madiun Dicopot Lantaran Dugaan Pungli dan Positif Narkoba, Dosen Universitas Trisakti: Bukti Pimpinan Kejaksaan Profesional

Sebarkan artikel ini
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (Internet)

Konstan.co.id – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengapresiasi langkah Kejati Jatim atas pencopotan Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin.

Menurutnya, langkah Kejati yang dipimpin oleh Mia Amiati dinilai sangatlah tepat dan berani dalam memberikan tindakan yang tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas dijajarannya.

banner 468x60

“Ini nyata langkah konkrit, fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya, begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urin bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba langsung di copot dari jabatannya,” ujar Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Minggu malam (11/6).

“Ini menjadi bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan, independent, profesional, objektif, keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku,” jelasnya.

Azmi mengemukakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Kejari telah menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan.

Seharusnya, kata dia, oknum Kejari tersebut harus belajar dari kejadian yang pernah terjadi.

“Ini kok penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, dimana kepala kejaksaan negeri Madiun yang baru 4 bulan jabatannya ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya, melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan dimana ia diduga melakukan pungli dan diperparah positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas, dimana perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Menurut dia, pencopotan yang dilakukan oleh Kejati tidak hanya memberikan efek jera saja. Hal itu, katanya, juga dapat menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korp adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika.

“Sehingga Pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan maka terapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat kejaksaan ini, hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korp adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika,” ulasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi