Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar Kajari Kampar Ikut Bimtek Nasional, Perkuat Implementasi KUHAP Terbaru Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

Berita

Kajari Madiun Dicopot Lantaran Dugaan Pungli dan Positif Narkoba, Dosen Universitas Trisakti: Bukti Pimpinan Kejaksaan Profesional

badge-check


					Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (Internet) Perbesar

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (Internet)

Konstan.co.id – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengapresiasi langkah Kejati Jatim atas pencopotan Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin.

Menurutnya, langkah Kejati yang dipimpin oleh Mia Amiati dinilai sangatlah tepat dan berani dalam memberikan tindakan yang tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas dijajarannya.

“Ini nyata langkah konkrit, fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya, begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urin bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba langsung di copot dari jabatannya,” ujar Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Minggu malam (11/6).

“Ini menjadi bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan, independent, profesional, objektif, keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku,” jelasnya.

Azmi mengemukakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Kejari telah menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan.

Seharusnya, kata dia, oknum Kejari tersebut harus belajar dari kejadian yang pernah terjadi.

“Ini kok penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, dimana kepala kejaksaan negeri Madiun yang baru 4 bulan jabatannya ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya, melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan dimana ia diduga melakukan pungli dan diperparah positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas, dimana perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Menurut dia, pencopotan yang dilakukan oleh Kejati tidak hanya memberikan efek jera saja. Hal itu, katanya, juga dapat menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korp adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika.

“Sehingga Pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan maka terapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat kejaksaan ini, hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korp adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika,” ulasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

BPBD Kampar: Banjir Kampar Kiri Hulu Akibat Curah Hujan Tinggi di Hulu

1 April 2026 - 21:05 WIB

Kajari Kampar Ikut Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 17:37 WIB

Trending di Berita

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88