Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan Temuan Narkoba di Lapas Bangkinang Masih Pengembangan Polisi, Begini Kata Kalapas Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Dipastikan Lanjut, Kejaksaan Tunggu Hitungan Kerugian Negara Dari Inspektorat OJK Tegaskan Aturan Penagihan Debt Collector Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap Dugaan Keterlibatan Dua Petugas Lapas Bangkinang Tak Buat Jera, Narkoba Masih Ditemukan di kamar Napi

Berita

Kajari Madiun Dicopot Lantaran Dugaan Pungli dan Positif Narkoba, Dosen Universitas Trisakti: Bukti Pimpinan Kejaksaan Profesional

badge-check


					Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (Internet) Perbesar

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (Internet)

Konstan.co.id – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengapresiasi langkah Kejati Jatim atas pencopotan Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin.

Menurutnya, langkah Kejati yang dipimpin oleh Mia Amiati dinilai sangatlah tepat dan berani dalam memberikan tindakan yang tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas dijajarannya.

“Ini nyata langkah konkrit, fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya, begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urin bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba langsung di copot dari jabatannya,” ujar Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Minggu malam (11/6).

“Ini menjadi bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan, independent, profesional, objektif, keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku,” jelasnya.

Azmi mengemukakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Kejari telah menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan.

Seharusnya, kata dia, oknum Kejari tersebut harus belajar dari kejadian yang pernah terjadi.

“Ini kok penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, dimana kepala kejaksaan negeri Madiun yang baru 4 bulan jabatannya ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya, melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan dimana ia diduga melakukan pungli dan diperparah positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas, dimana perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Menurut dia, pencopotan yang dilakukan oleh Kejati tidak hanya memberikan efek jera saja. Hal itu, katanya, juga dapat menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korp adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika.

“Sehingga Pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan maka terapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat kejaksaan ini, hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korp adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika,” ulasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan

25 April 2025 - 11:40 WIB

Temuan Narkoba di Lapas Bangkinang Masih Pengembangan Polisi, Begini Kata Kalapas

25 April 2025 - 01:07 WIB

Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Dipastikan Lanjut, Kejaksaan Tunggu Hitungan Kerugian Negara Dari Inspektorat

24 April 2025 - 12:26 WIB

OJK Tegaskan Aturan Penagihan Debt Collector

24 April 2025 - 11:14 WIB

Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap

23 April 2025 - 18:10 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf