Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Ultimatum Pj Sekda Kampar Azwan, THL Tak Disiplin Bakal Dipecat, Tanpa Keterangan Dapat Sanksi Berat

badge-check

Pj Sekda Kampar Ir Azwan,M.Si. Perbesar

Pj Sekda Kampar Ir Azwan,M.Si.

Konstan.co.id – Pj Sekda Kampar Ir Azwan,M.Si memberikan ultimatum keras kepada seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

Ia menegaskan jika para THL yang tidak disiplin bakal mendapat sanksi berat hingga berujung pemecatan.

Menurut dia, sanksi yang diberikan juga telah disepakati oleh Pj Bupati Kampar sesuai arahannya beberapa hari yang lalu terkait THL di lingkungan Pemda Kampar.

“Apabila nantinya terdapat tidak hadir tampa keterangan sepama 7 (tujuh) hari secara berturut-turut, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari pekerjaannya,” sebut Pj Sekda Kampar Ir Azwan,M.Si saat memimpin apel di lingkungan Skeretariat Daerah Kabupaten Kampar, Senin (12/6/2023).

Membuktikan keseriusanya, pada apel pagi itu Pj Sekda juga melakukan pengecekan bagi seluruh kehadiran pada bagian Setda Kampar.

Satu persatu mulai dari para Kabag, Kasubag, Apratur Sipil Negara (ASN) sampai THL juga juga ikut dicontrol.

Menurut Azwan, kedisiplinan merupakan awal dari kesuksesan seseorang.

“Dari Apel ini terlihat orang-orang yang benar-benar serius dalam menjalankan pekerjaan selaku aparatur pemerintahan,” ucapnya.

“Khusus bagi para THL, masih banyak orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan apalagi bekerja di perkantoran pemerintah. Untuk itu, kalian yang diberikan kesempatan bekerja di kantor, jalankanlah tugas dan tanggungjawab dengan sebaik mungkin,” kata Azwan.

Azwan juga kembali mengingatkan secara tegas bagi THL yang bekerja di lingkungan Pemda Kampar.

Ia mengaku akan mengambil langkah serius jika para THL tidak hadir pada apel selanjutnya.

“Bagi THL yang serius atau tidak, mulai hari ini kita catat. Apabila kedepan jika masih tidak hadir pada apel, segera akan kita lakukan evaluasi dan apabila kedepan masih juga tanpa keterangan akan berikan sangsi berat, sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa bisa THL dapat diberhentikan sesuai aturan yang berlaku,” kata Azwan memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kajari Kampar Hadiri HAORNAS ke-43, Dorong Semangat Olahraga dan Prestasi

10 Sep 2026 - 06:50 WIB

Kajari Kampar Hadiri HAORNAS ke-43, Dorong Semangat Olahraga dan Prestasi

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Bangkinang Kota Beralih ke Pembelajaran Daring

9 Sep 2026 - 14:23 WIB

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Bangkinang Kota Beralih ke Pembelajaran Daring

Kajari Kampar Dwianto Lantik Pejabat Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

8 Sep 2026 - 21:40 WIB

Kajari Kampar Dwianto Lantik Pejabat Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kajari Dwianto Prihartono Ikut Siaga, Kampar Perkuat Antisipasi Puncak Karhutla

8 Sep 2026 - 09:01 WIB

Kajari Dwianto Prihartono Ikut Siaga, Kampar Perkuat Antisipasi Puncak Karhutla

Udara Pekanbaru Tak Sehat, Sekolah Kembali Belajar Daring Dua Hari

7 Sep 2026 - 12:35 WIB

Udara Pekanbaru Tak Sehat, Sekolah Kembali Belajar Daring Dua Hari
Trending di Kampar