Konstan.co.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung akan melakukan upaya Kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan bebas atas terdakwa Junie Indira dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan upaya hukum Kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam dalam keterangan resmi yang diterima Konstan.co.id, Kamis (19/1).
Majelis hakim PN Jakarta Barat telah memvonis bebas terdakwa Junie Indira melalui putusan Nomor: 780/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 17 Januari 2023.
Ketut mengatakan upaya kasasi yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan berbagai pertimbangan, yakni.
. Jaksa Penuntut Umum menilai Majelis Hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2).
· Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Hendry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut.
· Bahwa Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junir Indira.
· Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 Triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
Adapun amar tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa Junie Indira pada pokoknya yaitu:
1. Menyatakan terdakwa Junie Indira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNIE INDIRA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
3. Membayar denda sebesar Rp 10.000.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
4. Menetapkan seluruh Barang Bukti yang diajukan kehadapan persidangan dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdak Henry Surya.
5. Membebankan kepada terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.