Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Jampidum Setujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

badge-check

Jampidum Setujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Perbesar

Konstan.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu (13/3).

20 permohonan penghentian penuntutan itu yakni

  • Tersangka Khoiru Rokhim bin Sukeni dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Sukadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Mara Ganissha dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Bodong bin Haris dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Andik Ahmad Soleh bin Sampir dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  • Tersangka Yahya Achmad bin Achmad dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Azizah Ravenna Anwar binti Muhammad Anwar dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Tersangka Melissa Idra Sari binti Sugiono dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Supriyanto bin (Alm.) Muninggar dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
  • Tersangka Tri Ulfa Khusna binti Djumiyo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
  • Tersangka Wahyu Bastian alias Way bin Narih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  • Tersangka Panji Imam Muthalib Taslim alias Ongen dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Willyam Litaay alias Wili dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Detik-Detik 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau: Kronologi Lengkap dan Upaya Pencarian Basarnas

10 Sep 2026 - 11:29 WIB

Detik-Detik 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau: Kronologi Lengkap dan Upaya Pencarian Basarnas

Iib Nursaleh Langsung Turun ke Pantai Raja, Tinjau Tiga Rumah Warga yang Terbakar

4 Sep 2026 - 07:00 WIB

Iib Nursaleh Langsung Turun ke Pantai Raja, Tinjau Tiga Rumah Warga yang Terbakar

Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar Dicatut, Diduga Jadi Modus Mengincar Pejabat di Tengah Penanganan Perkara

3 Sep 2026 - 14:00 WIB

Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar Dicatut, Diduga Jadi Modus Mengincar Pejabat di Tengah Penanganan Perkara

Kejari Kampar Paparkan Kinerja 2026, Ratusan Perkara Berhasil Dituntaskan

2 Sep 2026 - 17:39 WIB

Kejari Kampar Paparkan Kinerja 2026, Ratusan Perkara Berhasil Dituntaskan

AQI Bangkinang Tembus 257, Udara Sangat Tidak Sehat

1 Sep 2026 - 21:01 WIB

AQI Bangkinang Tembus 257, Udara Sangat Tidak Sehat
Trending di Kampar