Konstan.co.id – Jaksa eksekutor dari Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus Korupsi Pengadaan Computerized Tomography Scan (CT Scan) beserta alat pendukungnya pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang tahun 2010.
“Benar, terpidana tersebut adalah Rahmat. Dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang kala itu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Minggu (10/3).
“Eksekusi dilakukan pada hari Kamis kemarin di Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk menjalani masa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 5741K/Pid.Sus/2023 jo Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2023/ PT PBR jo Nomor: 64/Pid.Sus-TPK/2022 PN Pbr,” imbuhnya.
Dalam putusan itu, kata Martha, yang bersangkutan juga dibebankan denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.593.331.930,.
“Jadi dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan),” tambahnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kampar kala itu melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan alat Computerised Tomography Scan di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang.
Setelah proses penyelidikan berlangsung, Kasus itu dengan cepat naik ke tahap penyidikan.
Alhasil, pihak Kejari Kampar Akhirnya menetapkan seorang tersangka. Dia berinisial RM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana di RSUD Bangkinang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar tahun 2010 lalu.
Sebelum penetapan tersangka, pihak Kejari Kampar terlebih dahulu melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil audit, diperkirakan kerugian negara dari perkara program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana RSUD Bangkinang ini sekitar Rp6,5 miliar lebih.
Nilai itu muncul berdasarkan audit dari tim Inspektorat Provinsi Riau.