Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

Berita

Kejari Kampar Lakukan Tahap II Perkara Penyelewengan Dana Pengadaan CT Scan di RSUD Bangkinang

badge-check


					Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara dugaan penyelewengan dana tentang pengadaan Alat Computerized Tomography scan (CT scan) tahun anggaran 2010. Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara dugaan penyelewengan dana tentang pengadaan Alat Computerized Tomography scan (CT scan) tahun anggaran 2010.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara dugaan penyelewengan dana tentang pengadaan Alat Computerized Tomography scan (CT scan) tahun anggaran 2010.

Tahap dua itu dilakukan setelah pihak Kejari Kampar menyatakan lengkap seluruh berkas perkara (P-21).

Dari pantauan Konstan, pada proses tahap II berlangsung, tersangka tampak didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia juga terlihat menggunakan kursi roda dengan mengenakan pakaian batik.

Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmamto Sayekti saat dikonfirmasi membenarkan Tahap II tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi.

“Tersangka merupakan PPK dalam proyek pengadaan tersebut,” kata Amri didampingi oleh Kasi Intel, Rendy Winata, Jumat (18/11).

Amri juga mengemukakan soal kerugian negara pada kasus dugaan penyelewengan dana tentang pengadaan Alat Computerized Tomography scan (CT scan) tahun anggaran 2010 itu.

Berdasarkan hasil audit, kata dia, kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut diperkirakan mencapai 5 sampai 6 miliar. Nilai itu muncul dari hasil audit tim inspektorat Provinsi Riau.

“Total kerugian negara sekitar 5 atau 6 Miliar,” ulas Amri.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kampar sebelumnya telah menetapkan tersangka pada perkara dugaan korupsi dalam pelaksanan program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana pada RSUD Bangkinang APBD tahun 2010 ini.

Dalam kasus CT scan itu pihak Kejaksaan telah menetapkan satu tersangka berinisial RM.

RM merupakan PPK dalam proyek pengadaan tersebut.

Penetapan RM sebagai tersangka telah melalui proses yang cukup panjang.

Dari rangkaian pemeriksaan dan hasil exspos pihak Kejari Kampar telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum serta dua alat bukti yang cukup sehingga RM ditetapkan sebagai tersangka.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru

17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM

16 Februari 2025 - 18:39 WIB

Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

16 Februari 2025 - 18:31 WIB

Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil

13 Februari 2025 - 18:54 WIB

PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi

12 Februari 2025 - 06:36 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf