Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparPemerintahanPeristiwa

Kejari Kampar Lakukan Tahap II Perkara Penyelewengan Dana Pengadaan CT Scan di RSUD Bangkinang

907
×

Kejari Kampar Lakukan Tahap II Perkara Penyelewengan Dana Pengadaan CT Scan di RSUD Bangkinang

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara dugaan penyelewengan dana tentang pengadaan Alat Computerized Tomography scan (CT scan) tahun anggaran 2010.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara dugaan penyelewengan dana tentang pengadaan Alat Computerized Tomography scan (CT scan) tahun anggaran 2010.

Tahap dua itu dilakukan setelah pihak Kejari Kampar menyatakan lengkap seluruh berkas perkara (P-21).

banner 468x60

Dari pantauan Konstan, pada proses tahap II berlangsung, tersangka tampak didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia juga terlihat menggunakan kursi roda dengan mengenakan pakaian batik.

Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmamto Sayekti saat dikonfirmasi membenarkan Tahap II tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi.

“Tersangka merupakan PPK dalam proyek pengadaan tersebut,” kata Amri didampingi oleh Kasi Intel, Rendy Winata, Jumat (18/11).

Amri juga mengemukakan soal kerugian negara pada kasus dugaan penyelewengan dana tentang pengadaan Alat Computerized Tomography scan (CT scan) tahun anggaran 2010 itu.

Berdasarkan hasil audit, kata dia, kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut diperkirakan mencapai 5 sampai 6 miliar. Nilai itu muncul dari hasil audit tim inspektorat Provinsi Riau.

“Total kerugian negara sekitar 5 atau 6 Miliar,” ulas Amri.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kampar sebelumnya telah menetapkan tersangka pada perkara dugaan korupsi dalam pelaksanan program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana pada RSUD Bangkinang APBD tahun 2010 ini.

Dalam kasus CT scan itu pihak Kejaksaan telah menetapkan satu tersangka berinisial RM.

RM merupakan PPK dalam proyek pengadaan tersebut.

Penetapan RM sebagai tersangka telah melalui proses yang cukup panjang.

Dari rangkaian pemeriksaan dan hasil exspos pihak Kejari Kampar telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum serta dua alat bukti yang cukup sehingga RM ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi