Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Kejari Kampar Lakukan Tahap II Perkara Penyelewengan Dana Pengadaan CT Scan di RSUD Bangkinang

badge-check

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara dugaan penyelewengan dana tentang pengadaan Alat Computerized Tomography scan (CT scan) tahun anggaran 2010. Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara dugaan penyelewengan dana tentang pengadaan Alat Computerized Tomography scan (CT scan) tahun anggaran 2010.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara dugaan penyelewengan dana tentang pengadaan Alat Computerized Tomography scan (CT scan) tahun anggaran 2010.

Tahap dua itu dilakukan setelah pihak Kejari Kampar menyatakan lengkap seluruh berkas perkara (P-21).

Dari pantauan Konstan, pada proses tahap II berlangsung, tersangka tampak didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia juga terlihat menggunakan kursi roda dengan mengenakan pakaian batik.

Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmamto Sayekti saat dikonfirmasi membenarkan Tahap II tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi.

“Tersangka merupakan PPK dalam proyek pengadaan tersebut,” kata Amri didampingi oleh Kasi Intel, Rendy Winata, Jumat (18/11).

Amri juga mengemukakan soal kerugian negara pada kasus dugaan penyelewengan dana tentang pengadaan Alat Computerized Tomography scan (CT scan) tahun anggaran 2010 itu.

Berdasarkan hasil audit, kata dia, kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut diperkirakan mencapai 5 sampai 6 miliar. Nilai itu muncul dari hasil audit tim inspektorat Provinsi Riau.

“Total kerugian negara sekitar 5 atau 6 Miliar,” ulas Amri.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kampar sebelumnya telah menetapkan tersangka pada perkara dugaan korupsi dalam pelaksanan program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana pada RSUD Bangkinang APBD tahun 2010 ini.

Dalam kasus CT scan itu pihak Kejaksaan telah menetapkan satu tersangka berinisial RM.

RM merupakan PPK dalam proyek pengadaan tersebut.

Penetapan RM sebagai tersangka telah melalui proses yang cukup panjang.

Dari rangkaian pemeriksaan dan hasil exspos pihak Kejari Kampar telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum serta dua alat bukti yang cukup sehingga RM ditetapkan sebagai tersangka.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Iib Nursaleh Dorong Rp900 Juta untuk Sekolah Sungai Agung, Bukan Jadi Silpa

23 Sep 2026 - 22:44 WIB

Iib Nursaleh Dorong Rp900 Juta untuk Sekolah Sungai Agung, Bukan Jadi Silpa

Bupati dan Wabup Kampar Tegaskan Pendidikan Prioritas Utama, Ungkap Lokal Jauh Tak Dilaporkan

21 Sep 2026 - 16:58 WIB

Bupati dan Wabup Kampar Tegaskan Pendidikan Prioritas Utama, Ungkap Lokal Jauh Tak Dilaporkan

Digelar 21-22 September, Musda XI Golkar Kampar Dipindahkan ke Stanum Bangkinang Kota

20 Sep 2026 - 12:07 WIB

Digelar 21-22 September, Musda XI Golkar Kampar Dipindahkan ke Stanum Bangkinang Kota

Bursa Ketua Golkar Kampar, Tiga Nama Ambil Formulir

19 Sep 2026 - 23:11 WIB

Bursa Ketua Golkar Kampar, Tiga Nama Ambil Formulir

Bursa Ketua DPD Golkar Kampar Dibuka Besok, Musda Digelar 21-22 September

18 Sep 2026 - 18:13 WIB

Bursa Ketua DPD Golkar Kampar Dibuka Besok, Musda Digelar 21-22 September
Trending di Kampar