Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Berita

Kejari Kampar Lakukan Tahap II Perkara Penyelewengan Dana Pengadaan CT Scan di RSUD Bangkinang

badge-check


					Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara dugaan penyelewengan dana tentang pengadaan Alat Computerized Tomography scan (CT scan) tahun anggaran 2010. Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara dugaan penyelewengan dana tentang pengadaan Alat Computerized Tomography scan (CT scan) tahun anggaran 2010.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara dugaan penyelewengan dana tentang pengadaan Alat Computerized Tomography scan (CT scan) tahun anggaran 2010.

Tahap dua itu dilakukan setelah pihak Kejari Kampar menyatakan lengkap seluruh berkas perkara (P-21).

Dari pantauan Konstan, pada proses tahap II berlangsung, tersangka tampak didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia juga terlihat menggunakan kursi roda dengan mengenakan pakaian batik.

Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmamto Sayekti saat dikonfirmasi membenarkan Tahap II tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi.

“Tersangka merupakan PPK dalam proyek pengadaan tersebut,” kata Amri didampingi oleh Kasi Intel, Rendy Winata, Jumat (18/11).

Amri juga mengemukakan soal kerugian negara pada kasus dugaan penyelewengan dana tentang pengadaan Alat Computerized Tomography scan (CT scan) tahun anggaran 2010 itu.

Berdasarkan hasil audit, kata dia, kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut diperkirakan mencapai 5 sampai 6 miliar. Nilai itu muncul dari hasil audit tim inspektorat Provinsi Riau.

“Total kerugian negara sekitar 5 atau 6 Miliar,” ulas Amri.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kampar sebelumnya telah menetapkan tersangka pada perkara dugaan korupsi dalam pelaksanan program pengadaan peningkatan sarana dan prasarana pada RSUD Bangkinang APBD tahun 2010 ini.

Dalam kasus CT scan itu pihak Kejaksaan telah menetapkan satu tersangka berinisial RM.

RM merupakan PPK dalam proyek pengadaan tersebut.

Penetapan RM sebagai tersangka telah melalui proses yang cukup panjang.

Dari rangkaian pemeriksaan dan hasil exspos pihak Kejari Kampar telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum serta dua alat bukti yang cukup sehingga RM ditetapkan sebagai tersangka.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf