Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BisnisDaerahEkonomiHukrimLifestylePemerintahanPeristiwa

Jaksa Dalami Dugaan Kasus Mafia Pupuk, Sejumlah Pejabat di Kampar Diperiksa

61
×

Jaksa Dalami Dugaan Kasus Mafia Pupuk, Sejumlah Pejabat di Kampar Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pupuk bersubsidi.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar saat ini tengah mendalami dugaan kasus kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi alias mafia pupuk di Kabupaten Kampar, Riau.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah pejabat di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura.

banner 468x60

Informasi pemeriksaan itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman melalui Kasi intel, Silfanus Rotua Simanullang.

Menurut Dia, pemeriksaan pada sejumlah pejabat itu dilakukan untuk dimintai keterangan dalam dugaan kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Iya, ada sejumlah pejabat di Dinas Pertanian yang kita periksa untuk ambil seluruh keterangannya,” katanya dikutip dari sejumlah media, Selasa (22/2).

Silfanus tak menyebutkan secara rinci siapa saja yang telah masuk dalam daftar pemeriksaan oleh pihaknya.

Terkait dengan materi pemeriksaan, kata dia, masih sebatas keterangan saja.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan setiap kepala satuan kerja baik di kejaksaan tinggi, dan juga para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia, untuk menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi.

Burhanuddin menyampaikan hal itu saat kunjungan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi pada Jumat, 7 Januari 2022 yang lalu.

“Ini kita lakukan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung untuk memberantas keberadaan mafia pupuk di wilayah hukum satuan kerja masing – masing,” kata Silfanus memungkasi.**

Editor: Yudha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi