Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparPemerintahanPendidikanPeristiwa

Jadi Narasumber di Kampar Kiri, Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto Bahas Soal Korupsi

45
×

Jadi Narasumber di Kampar Kiri, Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto Bahas Soal Korupsi

Sebarkan artikel ini
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH bersama Kepala Desa se Kecamatan Kampar Kiri.

Konstan.co.id – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjadi narasumber pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Manajemen BUMDesa Se-Kecamatan Kampar Kiri.

Acara yang mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa itu dilaksanakan di Kantor Camat Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Riau, Selasa (1/11).

banner 468x60

Dalam kesempatan itu Raharjo menjelaskan tentang tindak pidana korupsi di Indonesia yang perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun.

Menurut dia, tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa.

Dengan demikian, kata dia, upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi juga harus dituntut dengan cara yang luar biasa pula.

“Upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Selasa (1/11).

Dalam paparannya, Raharjo juga mengemukakan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Salah satu programnya yakni memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ke masyarakat serta ke Kepala Desa.

“Kejaksaan hadir dalam program Jaga Desa yaitu Kejaksaan berperan memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ke masyarakat Desa guna memberikan pengetahuan atau wawasan kepada Kepala Desa ataupun masyarakat,” tuturnya.

Raharjo mengatakan, pemerintah pusat sangat perhatian dengan pemerintah Desa yang dilihat dari besarnya anggaran khusus Desa yang disalurkan untuk masyarakat Desa guna memajukan desa

Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Riau juga akan segera melaksanakan sosialisasi di 10 Kabupaten yang ada di Provinsi Riau untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terutama di Desa-desa.

“Penyebab penyelahgunaan Dana Desa yaitu kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme), tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi, tidak sesuai pedoman, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis, khususnya pengadaan barang dan jasa, pengadministrasian laporan keuangan: Mark-up dan Mark-down, double counting, Pengurangan Alokasi Dana Desa, misalnya dana desa dijadikan “pundi-pundi” Kepala Desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi, tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya dan penyelewengan aset Desa, penjualan atau tukar guling tanah kas Desa (Bengkok), penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti, penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD,” jelas Raharjo.

Raharjo juga membeberkan tujuan kegiatan yang menghadirkan seluruh kades Se-Kecamatan Kampar Kiri tersebut.

Menurutnya, pelatihan ini dapat memberikan peningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se-Kecamatan Kampar Kiri dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas – tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa,” kata Raharjo memungkasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi