Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparKriminalPeristiwa

Polisi Akhirnya Beberkan Kronologi Penangkapan Warga Salo Kampar Berinisial IH, Pelaku yang Hendak Jual Motor Hasil Curian

50
×

Polisi Akhirnya Beberkan Kronologi Penangkapan Warga Salo Kampar Berinisial IH, Pelaku yang Hendak Jual Motor Hasil Curian

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial IH (31) diamankan oleh pihak Kepolisian.

Konstan.co.id – Seorang pria berinisial IH (31) diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polres Kampar.

Ia terpaksa ditangkap lantaran diduga telah membantu rekannya untuk menjual sepeda motor hasil curian.

banner 468x60

Alhasil, sebelum melakukan aksinya, IH berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Dia mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kampar Riau.

“Saat ini telah diamankan di ruang sel tahanan Polres Kampar,” ucap Kasat dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Senin (1/10).

Koko mengemukakan bahwa pelaku IH ditangkap pada Senin 31 Oktober 2022 di XIII Koto Kampar.

Pelaku ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curian kepada warga Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dan mobil Avanza warna putih BM 1395 HQ,” kata Koko Ferdinand.

Koko menyebutkan korban merupakan warga Dusun Salo Baru, Desa Ganting, Kecamatan Salo.

Korban bernama Yatrizal.

Yatrizal mengaku sepeda motornya hilang di Jalan Lingkar Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Kasat Koko Ferdinand juga membeberkan awal mula terungkapnya sindikat kasus curanmor ini.

Kala itu pihaknya mendapat informasi tentang adanya terduga pelaku pencurian sepeda motor yang telah diamankan oleh anggota Polsek Xlll koto Kampar.

Kemudian, kata dia, tim langsung bergerak ke Polsek Xlll koto Kampar dan menginterogasi pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengakui tentang perbuatan yang ia lakukan.

Pelaku IH mengatakan bahwa dirinya dihubungi melalui sambungan seluler oleh pelaku lainnya berinisial IG yang kini berstatus masih DPO.

IH ditelepon oleh IG agar menjemputnya di jalan lingkar dengan menggunakan mobil.

“Sesampainya di simpang jalan lingkar pelaku IH bertemu dengan IG (DPO) yang sudah membawa satu unit Honda beat Street, kemudian pelaku dan IG berangkat menuju ke Desa Tanjung, Kampar Koto Hulu untuk menemui orang yang akan membeli motor tersebut. Sesampainya mereka di Desa Tanjung sekitar pukul 2.30 pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek XIII Koto Kampar. namun, dalam penangkapan tersebut pelaku IG berhasil melarikan diri karena melihat kedatangan petugas,” jelas Kasat Reskrim.

Meski satu berhasil kabur, kata Kasat, namun sejumlah barang bukti telah diamankan.

Pihak Kepolisian juga telah menetapkan IG sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO.

“Untuk pelaku IH dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara pelaku IG sudah masuk dalam DPO Polres Kampar,” terangnya.

“Kemudian, untuk IH kita sangkakan pasal 363 Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 ayat 2 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelas Koko memungkasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi