Konstan.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana atas mana Reigen yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pria 43 tahun itu diamankan di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat pada Rabu (17/4/2024).
Reigen merupakan Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma.
Sebelumnya DPO ini berdomisili di Penggilingan Permai Blok U 14B RT 04/RW 04, Kelurahan Parung, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
“Adapun Reigen merupakan terpidana yang telah melakukan tindak pidana umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima SUARAINDONESIA, Kamis (18/4/2024).
Saat diamankan, kata Ketut, terpidana Reigen cukup koperatif. Dia langsung dibawa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Terpidana Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Diketahui, status Reigen menjadi terpidana setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan amar putusan
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, terpidana Reigen dipidana penjara selama 1 (satu tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan subsidair 3 (tiga) bulan penjara Atas perbuatannya.