Menu

Mode Gelap
Berikut Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Pemprov Riau Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara?

Berita

Jadi DPO, Terpidana Reigen Diamankan di Villa Jawa Barat

badge-check


					Terpidana Reigen diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa) Perbesar

Terpidana Reigen diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana atas mana Reigen yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pria 43 tahun itu diamankan di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat pada Rabu (17/4/2024).

Reigen merupakan Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma.

Sebelumnya DPO ini berdomisili di  Penggilingan Permai Blok U 14B RT 04/RW 04, Kelurahan Parung, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

“Adapun Reigen merupakan terpidana yang telah melakukan tindak pidana umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima SUARAINDONESIA, Kamis (18/4/2024).

Saat diamankan, kata Ketut, terpidana Reigen cukup koperatif. Dia langsung dibawa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Terpidana Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Diketahui, status Reigen menjadi terpidana setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan amar putusan

Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, terpidana Reigen dipidana penjara selama 1 (satu tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan subsidair 3 (tiga) bulan penjara Atas perbuatannya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Berikut Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Pemprov Riau

24 Januari 2025 - 15:55 WIB

Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan

23 Januari 2025 - 07:18 WIB

Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi

22 Januari 2025 - 10:21 WIB

Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner

22 Januari 2025 - 06:50 WIB

Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

20 Januari 2025 - 19:01 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf