Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kadiskes Kampar Pacu Akurasi Data ASPAK, Wujudkan Perencanaan Kesehatan yang Tepat Sasaran Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Tidur Pakai Kaus Kaki Ternyata Punya Banyak Manfaat, Benarkah Bikin Tidur Lebih Nyenyak?

Bisnis

Harga TBS Sawit Petani di Riau Kembali Meroket

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Konstan.co.id – Harga tandan buah segar (TBSkelapa sawit di Provinsi Riau periode 16-22 Maret 2022 mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur.

Jumlah kenaikan terbesar terjadi pada kelompok umur 10 – 20 tahun yakni sebesar Rp61,28/Kg atau mencapai 1,46 persen dari harga pekan lalu. Sehingga harga pembelian TBS sawit untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp4.244,79/Kg.

banner 468x60

Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli mengatakan, kenaikan harga TBS ini disebabkan adanya faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal meningkatnya harga TBS periode ini disebabkan terjadinya kenaikan dan penurunan harga jual CPO dan harga Jual kernel dari beberapa perusahaan yang menjadi sumber data.

“Untuk harga jual CPO di PTPN V mengalami kenaikan harga sebesar Rp162,67/Kg dari harga minggu lalu; Sinar Mas Group mengalami kenaikan harga sebesar Rp143,60/Kg dari harga minggu lalu; PT Asian Agri mengalami penurunan sebesar Rp3,53/Kg dari harga minggu lalu,” kata Zulfadli, dilansir dari laman resmi riau.go.id pada Rabu (16/3/2022).

Sementara dari faktor eksternal, kenaikan tipis harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) menjadi sentimen utama yang mendorong kenaikan harga TBS sawit. Secara mingguan, perkembangan harga CPO membukukan kenaikan sebesar 10,95 persen dan meningkat 68,80 persen secara tahunan.

“Kemarin Menteri Perdagangan Indonesia Muhammad Lutfi mengatakan bahwa harga minyak sawit Indonesia tidak boleh didikte oleh pasar eksternal. Selaras dengan kebijakan terbaru dari Domestic Market Obligation (DMO) yaitu produsen CPO diwajibkan untuk menjual 30 persen untuk pasar domestik,” ungkap Zulfadli.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kadiskes Kampar Pacu Akurasi Data ASPAK, Wujudkan Perencanaan Kesehatan yang Tepat Sasaran

31 Juli 2026 - 13:01 WIB

Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi

29 Juli 2026 - 17:38 WIB

Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

29 Juli 2026 - 13:13 WIB

Perpres Terbit, Prabowo Tambah Tujuh Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah

28 Juli 2026 - 06:54 WIB

Ahmad Yuzar Segarkan Birokrasi, Zulhendra Dasat Duduki Kursi Kadis Kesehatan

27 Juli 2026 - 11:13 WIB

Trending di Kampar