Menu

Mode Gelap
Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

Bisnis

Harga TBS Sawit Petani di Riau Kembali Meroket

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Konstan.co.id – Harga tandan buah segar (TBSkelapa sawit di Provinsi Riau periode 16-22 Maret 2022 mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur.

Jumlah kenaikan terbesar terjadi pada kelompok umur 10 – 20 tahun yakni sebesar Rp61,28/Kg atau mencapai 1,46 persen dari harga pekan lalu. Sehingga harga pembelian TBS sawit untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp4.244,79/Kg.

Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli mengatakan, kenaikan harga TBS ini disebabkan adanya faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal meningkatnya harga TBS periode ini disebabkan terjadinya kenaikan dan penurunan harga jual CPO dan harga Jual kernel dari beberapa perusahaan yang menjadi sumber data.

“Untuk harga jual CPO di PTPN V mengalami kenaikan harga sebesar Rp162,67/Kg dari harga minggu lalu; Sinar Mas Group mengalami kenaikan harga sebesar Rp143,60/Kg dari harga minggu lalu; PT Asian Agri mengalami penurunan sebesar Rp3,53/Kg dari harga minggu lalu,” kata Zulfadli, dilansir dari laman resmi riau.go.id pada Rabu (16/3/2022).

Sementara dari faktor eksternal, kenaikan tipis harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) menjadi sentimen utama yang mendorong kenaikan harga TBS sawit. Secara mingguan, perkembangan harga CPO membukukan kenaikan sebesar 10,95 persen dan meningkat 68,80 persen secara tahunan.

“Kemarin Menteri Perdagangan Indonesia Muhammad Lutfi mengatakan bahwa harga minyak sawit Indonesia tidak boleh didikte oleh pasar eksternal. Selaras dengan kebijakan terbaru dari Domestic Market Obligation (DMO) yaitu produsen CPO diwajibkan untuk menjual 30 persen untuk pasar domestik,” ungkap Zulfadli.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf