Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahPemerintahan

Gelar Rapat, Kalapas Sutarno Sampaikan Hal Ini

58
×

Gelar Rapat, Kalapas Sutarno Sampaikan Hal Ini

Sebarkan artikel ini

Konstan.co.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang Kanwil Kemenkumham Riau melaksanakan Rapat Dinas pegawai guna mengevaluasi kinerja serta pelaksanaan Tugas dan Fungsi (Tusi) sebagai Petugas Pemasyarakatan, Senin (5/9).

Dalam Rapat Dinas yang dilaksanakan pada Aula Kantor, Kalapas Bangkinang, Sutarno kembali mengingatkan kepada jajarannya untuk selalu menerapkan prinsip 3 (tiga) kunci pemasyarakatan maju + back to basics agar visi dan misi dari Pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 468x60

“Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics harus betul betul dilaksanakan. Saya kira kita semua sudah sama-sama paham perihal ini, karena sudah berulang kali disampaikan. Hanya tinggal bagaimana caranya memaksimal dan betul-betul menerapkan apa esensi dari Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics,” ujar Sutarno, memimpin rapat dinas.

Ia kembali memaparkan perihal Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya.

“Ini jangan hanya menjadi slogan, terapkan. Implementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan. Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas Pemasyarakatan,” tegasnya.

Tak main-main, Kalapas juga mengingatkan kepada petugas yang terindikasi terlibat peredaran handphone, narkotika dan barang terlarang lainnya akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial, disamping tetap berjalannya sanksi administrasi berupa hukuman disiplin tingkat sedang sampai dengan tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika terindikasi petugas bermain, kita sepakat akan diberikan sanksi sosial. Ini untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku. Disisi lain, tetap akan kita proses sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tukasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi