Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Berita

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan, Kasus Penganiayaan Secara Bersama di Desa Terantang Kampar Segera Disidangkan

badge-check


					Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar, Hari Naurianto, SH.,MH. Perbesar

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar, Hari Naurianto, SH.,MH.

Konstan.co.id – Perkara penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Iyo Basamo, Desa Terantang Kecamatan Tambang, Kampar akan segera disidangkan.

Dikutip dari situs sipp.pn-bangkinang.go.id, perkara yang melibatkan belasan terdakwa itu akan dijadwalkan pada Senin, 12 September 2022 mendatang.

Perkara itu telah didaftarkan pada hari Kamis, 1 September 2022 dengan Nomor Perkara 453/Pid.B/2022/PN Bkn.

Kajari Kampar, Arif Budiman, SH,.MH melalui Kasi Pidum, Hari Naurianto, SH.,MH. membenarkan hal tersebut. Kata dia, Sidang perdana yang akan digelar itu merupakan sidang pembacaan dakwan/tuduhan terhadap belasan terdakwa.

Belasan terdakwa itu didakwa telah melakukan penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan korban mengalami luka luka.

“Berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21, sudah dilimpahkan ke PN Bangkinang dan akan segera disidangkan,” ujar Hari saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Senin (5/9).

Kasus tindak kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Iyo Basamo, Desa Terantang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau sempat menjadi perhatian publik.

Kala itu, pihak Kepolisian telah mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Bersama 17 orang terduga pelaku ini, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis Pisau, 3 buah kayu, 1 buah ketapel, 2 buah besi, 3 buah senjata tajam jenis parang, Hanphone, 2 buah tongkat, 2 buah busur panah berikut 2 anak panah, 1 buah samurai, dan 1 buah bambu runcing.

Kejadian itu terjadi pada Minggu tanggal 19 Juni 2022 yang lalu. Saat itu pelapor berinisial MS (50) bersama warga masyarakat Desa Terantang sedang berkumpul di tenda yang terletak di jalan masuk ke area perkebunan milik KUD Iyo Basamo Desa Terantang.

Saat itu pelapor didatangi oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 70 orang yang menyuruh pelapor bersama masyarakat lainnya untuk meninggalkan lokasi tersebut, dengan cara mengusir menggunakan kekerasan dengan alat berupa senjata tajam, senjata pemukul, serta melempari korban dan masyarakat desa Terantang dengan menggunakan batu, sehingga mengakibatkan pelapor beserta 13 orang masyarakat lainnya mengalami luka-luka.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita