Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparKriminalPemerintahanPeristiwa

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan, Kasus Penganiayaan Secara Bersama di Desa Terantang Kampar Segera Disidangkan

60
×

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan, Kasus Penganiayaan Secara Bersama di Desa Terantang Kampar Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar, Hari Naurianto, SH.,MH.

Konstan.co.id – Perkara penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Iyo Basamo, Desa Terantang Kecamatan Tambang, Kampar akan segera disidangkan.

Dikutip dari situs sipp.pn-bangkinang.go.id, perkara yang melibatkan belasan terdakwa itu akan dijadwalkan pada Senin, 12 September 2022 mendatang.

banner 468x60

Perkara itu telah didaftarkan pada hari Kamis, 1 September 2022 dengan Nomor Perkara 453/Pid.B/2022/PN Bkn.

Kajari Kampar, Arif Budiman, SH,.MH melalui Kasi Pidum, Hari Naurianto, SH.,MH. membenarkan hal tersebut. Kata dia, Sidang perdana yang akan digelar itu merupakan sidang pembacaan dakwan/tuduhan terhadap belasan terdakwa.

Belasan terdakwa itu didakwa telah melakukan penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan korban mengalami luka luka.

“Berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21, sudah dilimpahkan ke PN Bangkinang dan akan segera disidangkan,” ujar Hari saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Senin (5/9).

Kasus tindak kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Iyo Basamo, Desa Terantang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau sempat menjadi perhatian publik.

Kala itu, pihak Kepolisian telah mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Bersama 17 orang terduga pelaku ini, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis Pisau, 3 buah kayu, 1 buah ketapel, 2 buah besi, 3 buah senjata tajam jenis parang, Hanphone, 2 buah tongkat, 2 buah busur panah berikut 2 anak panah, 1 buah samurai, dan 1 buah bambu runcing.

Kejadian itu terjadi pada Minggu tanggal 19 Juni 2022 yang lalu. Saat itu pelapor berinisial MS (50) bersama warga masyarakat Desa Terantang sedang berkumpul di tenda yang terletak di jalan masuk ke area perkebunan milik KUD Iyo Basamo Desa Terantang.

Saat itu pelapor didatangi oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 70 orang yang menyuruh pelapor bersama masyarakat lainnya untuk meninggalkan lokasi tersebut, dengan cara mengusir menggunakan kekerasan dengan alat berupa senjata tajam, senjata pemukul, serta melempari korban dan masyarakat desa Terantang dengan menggunakan batu, sehingga mengakibatkan pelapor beserta 13 orang masyarakat lainnya mengalami luka-luka.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi