Menu

Mode Gelap
Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam

Bisnis

Dualisme Pengurus KUD Iyo Basamo Sepakat Berdamai, Ini Tanggapan Hermayalis

badge-check


					Dualisme Pengurus KUD Iyo Basamo Sepakat Berdamai, Ini Tanggapan Hermayalis Perbesar

Konstan.co.id – Permasalah dualisme kepengurusan KUD Iyo Basamo Desa Terantang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar nampaknya sudah menemukan titik terang, pasalnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Hal itu terungkap pada saat rapat penyelesaian permasalahan yang dipimpin langsung oleh Sekda Kampar, Yusri di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kampar Jl. Lingkar Desa Ridan Kecamatan Bangkinang Kota, Selasa (31/5).

Selain pengurus koperasi yang hadir, Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H, para Kepala OPD Kabupaten Kampar, serta Ninik Mamak Desa Terantang juga turut menyaksikan jalannya mediasi tersebut.

Dari hasil rapat itu, pihak Polres Kampar mengeluarkan rilis terkait penyelesaian dua kubu tersebut. Kedua pengurus dikabarkan sepakat untuk berdamai.

“Melalui rapat ini, hasilnya kedua belah pihak, baik versi Hermayalis maupun versi Yuslianti akhirnya sepakat untuk berdamai,” ujar Kapolres Kampar AKBP. Rido Purba, S.I.K., M.H dalam keterangan tertulisnya yang diterima Konstan.co.id, Selasa malam (31/5).

Lalu, kata Rido, hasil kesepakatan rapat penyelesaian permasalahan KUD Iyo Basamo, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara damai dengan meleburkan keanggotaan KUD Iyo Basamo baik versi Hermayalis maupun versi Yuslianti, Agar memasukkan nama masyarakat yang berhak menerima hasil KKPA sesuai dengan aturan, melaksanakan RAT secara bersama kedua belah pihak KUD Versi Hermayalis dan Versi KUD Yuslianti, namun operasional tetap jalan sampai perbaikan Administrasi, dan melakukan pemilihan Ketua KUD Iyo Basamo yang baru, serta sepakat untuk saling menjaga situasi dan kondisi dilapangan agar tetap selalu kondusif.

Terpisah, Ketua Koperasi KUD Iyo Basamo, Hermayalis mengaku bahwa pihaknya akan memusyawarahkan terlebih dahulu terhadap anggota masing masing.

Kata dia, rapat akan diadakan dengan anggota.

“Masih gantung dimusyawarahkan dengan anggota masing masing dulu nantik akan di adakan rapat lagi,” bebernya saat dimintai tanggapan terkait kesepakatan damai itu.

Disisi lain, Hermayalis mengungkapkan bahwa dirinya juga mempunyai niat baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sebab, dia tak ingin persoalan ini menjadi ribut hingga berkepanjangan.

“Namun sama sama ada niat baik agar jangan ribut lagi,” tukasnya.

Diketahui, dalam rapat penyelesaian itu, sejumlah tokoh turut dihadirkan, mulai dari Sekda Kampar Drs. Yusri, Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K, M.H, Kakan Satpol PP Kampar Nurbit, Kadis Perkebunan Kampar Syahrizal, Kadis Koperasi Kampar Henry Dunan, SP, MMA, Kabag Kesbangpol Mahadi, Kabid Koperasi Indrawati Idris, Kabag Tapem Kampar T. Said Hidayat, Kabag Hukum Kampar Khairunnas, Kasat Intel Polres Kampar AKP Asril, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, SH, MH, Hermayalis, Yuslianti, Asmara Dewi, dan Ninik Mamak Terantang Lembaga Adat Kampar, Syamsiwir, hingga Lembaga Adat Kampar, Ismail.***(yd)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan

23 Januari 2025 - 07:18 WIB

Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi

22 Januari 2025 - 10:21 WIB

Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner

22 Januari 2025 - 06:50 WIB

Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

20 Januari 2025 - 19:01 WIB

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf