Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar Kajari Kampar Ikut Bimtek Nasional, Perkuat Implementasi KUHAP Terbaru Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

Berita

DPO Koruptor Dana BOS Ditangkap

badge-check


					Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Drs Zulfikar. Perbesar

Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Drs Zulfikar.

Konstan.co.id – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Drs Zulfikar di Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk Aceh Timur, Aceh, Jumat (27/1/2023).

Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Zulfikar merupakan terdakwa dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran.

“Terdakwa Drs. Zulfikar diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Jumat (27/1).

Ia mengungkapkan bahwa terdakwa Zulfikar ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, Di Rayeuk Aceh Timur sekitar pukul 10:20 WIB.

Saat terdakwa diamankan, kata dia, Zulfikar cukup koperatif dan tidak melakukan perlawan, sehingga proses berjalan dengan lancar.

“Setelah berhasil diamankan, terdakwa dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa Eksekutornya,” jelas Ketut.

“Zulfikar didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

BPBD Kampar: Banjir Kampar Kiri Hulu Akibat Curah Hujan Tinggi di Hulu

1 April 2026 - 21:05 WIB

Kajari Kampar Ikut Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 17:37 WIB

Trending di Berita

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88