Konstan.co.id – Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis melakukan perjanjian kerjasama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perkebunan.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani Kepala Dinas Perkabunan Mohammad Azmir dengan Ketua Tim Sekretariat Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Pekebun, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kamis, 2 Juni 2022.
Azmir mengungkapkan, perjanjian kerjasama ini dilaksanakan guna memperoleh dukungan pendanaan kegiatan penyaluran dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.5/2018 tentang Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit pada Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Dengan perjanjian kerjasama ini, maka Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perkebunan dapat menjalankan kegiatan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit,” ungkap Azmir.
Usai penandatanganan perjanjian kerjasama, BPDPKS akan memberikan paket bantuan kepada Kelompok pekebun sawit berupa, benih, pupuk dan pestisida (ekstensifikasi), pupuk dan pestisida (Imtensifikasi), alat dan pasca panen, unit pengolahan hasil, pembuatan dan peningkatan jalan perkebunan, alat tranfortasi, mesin pertanian, pembentukan infrastruktur pasar serta verifikasi teknis sertifikasi ISPO.
Adapun Penerima bantuan merupakan lembaga dalam bentuk Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi atau kelembagaan pekebun lainnya.
Azmir menjelaskan, untuk mendapatkan program PSP ini pekebun melalui kolompok mengajukan permohonan usulan ke Dinas Perkebuan Kabupaten Bengkalis. Program ini merupakan salah satu program sigernitas dalam rangka mendukung Bengkalis Bermarwah Maju dan Sejahtera.