Konstan.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melakukan penertiban terhadap reklame tidak taat pajak dan tanpa izin, Kamis (16/6/2022).
Penertiban reklame rokok ini dipimpin oleh Sekretaris Bapenda, Jaka Putra, SE, M.Si bersama Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kampar H. Syawir, M.Si Dt Tandiko beserta sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Kampar.
Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Ir. Hj. Kholidah mengatakan ada dua lokasi penertiban yang dilakukan Bapenda Kampar dan Satpol PP kali ini.
yakni, objek reklame salah satu merek rokok yang terpasang di Jalan HR. Subrantas tepatnya di pendakian Bukit Cadika Bangkinang Kota dan di jalan raya Bangkinang-Pekanbaru tepatnya di Desa Simpang Kubu Kecamatan Kampar, Riau.
“Masing masing lokasi terdapat lima unit reklame sehingga totalnya ada 10 unit reklame. Reklame tersebut dibongkar oleh petugas dan diamankan di kantor Bapenda Kabupaten Kampar. Reklame tersebut ada yang dipasang menggunakan tiang besi dan di cor semen sehingga cukup kuat tertanam dipinggir jalan tersebut,” kata Kholidah dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Kamis (16/6).
Kholidah mengakui bahwa dalam pembongkaran itu, pihaknya tidak merusak objek reklame.
Kholidah mengaku hanya mengamankan barang yang telah dibongkar.
“Barang tersebut hanya diamankan dan bisa diambil kembali oleh pemiliknya. Kalau mereka ingin memasang reklame itu kembali harus bayar dulu pajaknya. Yang penting sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” beber kholidah.
Kholidah menjelaskan, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan beberapa OPD terkait.
Pihaknya memastikan terlebih dahulu apakah objek tersebut layak untuk dibongkar.
“Sebelum pembongkaran kita berkoordinasi dengan OPD terkait dalam hal ini Satpol PP sebagai OPD penegak perda,” tuturnya.
Menurut Kholidah, aksi penertiban yang dilakukan saat tersebut dalam rangka optimalisasi pajak daerah khusus pajak reklame. Hal itu untuk mendukung program kerja kepala daerah.
“Kita (Pemerintah Daerah, red) melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak mematuhi peraturan perpajakan,” ucapnya.
Kholida mengemukakan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah pembongkaran terhadap beberapa objek reklame yang mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Kampar Nomor : 14 Tahun 2011 tentang pajak reklame sebagai turunan dari Undang Undang Nomor : 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dengan dilakukannya penertiban ini, ia juga menghimbau kepada seluruh pengusaha atau wajib pajak agar patuh dan taat dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita Pemerintah Daerah memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam menjalankan usaha di Kabupaten Kampar dengan tetap memenuhi kewajiban mereka terhadap pajak daerah,” paparnya.
Kholidah juga mengakui bahwa objek reklame yang telah ditertibkan ini merupakan objek yang tidak memiliki izin serta tidak membayar pajak.
Menurutnya, penertipan ini penting dilakukan.** (y)