Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Wakil Bupati Kampar Resmikan Masjid Al-Fitriyah pada Peringatan Isra Mikraj 1447 H Kadishub Kampar Sebut Isra Mikraj 1447 H Jatuh pada 16 Januari 2026 Plt Kasatpol PP Kampar: Isra Mikraj Momentum Perkuat Disiplin Aparatur, Sejalan Kampar di Hati Berikut Enam Calon Direktur Perumdam Tirta Kampar Lolos Seleksi Administrasi Wabup Kampar Tekankan Peran Perguruan Tinggi dalam Pelestarian Lingkungan Satpol PP Kampar Gelar Patroli Perda di Sejumlah Titik Bangkinang Kota

Hukrim

Diduga Korupsi, Mantan PJ Kades di Kampar Riau Pura-pura Gangguan Jiwa

badge-check


					Dengan Pengawalan Tim Kejaksaan Negeri Kampar, Mantan PJ Kades Mentulik Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan. Perbesar

Dengan Pengawalan Tim Kejaksaan Negeri Kampar, Mantan PJ Kades Mentulik Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan.

KONSTAN.CO.ID – Mantan PJ Kepala Desa Mentulik, Kampar Riau, Edi Harisman menyandang status tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan Provinsi usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Kampar, Senin (13/12)

Dia dititipkan sel tahanan Polres Kampar sembari menunggu tahap II di Kejaksaan Negeri Kampar.

Edi Harisman langsung menggunakan rompi berwarna orange usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Pidus selama dua jam lebih.

Dia juga digelandang oleh Tim penyidik menuju mobil yang sudah terparkir di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kampar.

“Benar, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya,” ujar Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang yang didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto, Beberapa hari yang lalu, Senin 13 Desember 2021.

Sebelumnya, Edi Harisman sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik Kejari Kampar.

Pihak Kejaksaan mendapat kabar bahwa mantan PJ Kades Mentulik itu dalam tahap pengobatan lantaran mengalami kondisi gangguan kejiwaan.

Hal itu juga dibenarkan oleh pihak Kejaksaan.

Untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan, pihak penyidik juga melakukan observasi melalui Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru.

Dari hasil visum et repertum, pihak Rumah Sakit menyatakan bahwa yang bersangkutan ternyata tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Edi Harisman Digelandang Oleh Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar Menuju Polres Kampar.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pihak penyidik kemudian mengambil langkah untuk menahan Mantan PJ Kades Mentulik itu.

“Jadi untuk mempermudah proses penyidikan, yang bersangkutan harus ditahan. Penahaan juga dilakukan lantaran dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan Hal itu juga untuk memenuhi ketentuan KUHAP,” beber Silfanus menerangkan.

Tampak Mantan PJ Kades Mentulik, Edi Harisman Tiba di Ruang Tahanan Polres Kampar.

Edi Harisman diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan Keuangan Provinsi sekitar 400 juta lebih yang seharusnya peruntukan untuk Desa.

Dari hasil keterangan yang bersangkutan, Dia mengakui bahwa dirinya telah melakukan penggelapan dana itu untuk kepentingan pribadinya pada masa ia mejabat sebagai PJ Kades Mentulik tahun 2015.

“Bantuan Provinsi itu ada 500 Juta, cuma yang digelapkan sekitar 452 Juta sekian,” jelas mantan Penyidik Kejati Riau Silfanus Rotua Simanullang.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wakil Bupati Kampar Resmikan Masjid Al-Fitriyah pada Peringatan Isra Mikraj 1447 H

16 Januari 2026 - 18:58 WIB

Kadishub Kampar Sebut Isra Mikraj 1447 H Jatuh pada 16 Januari 2026

16 Januari 2026 - 17:32 WIB

Plt Kasatpol PP Kampar: Isra Mikraj Momentum Perkuat Disiplin Aparatur, Sejalan Kampar di Hati

16 Januari 2026 - 15:44 WIB

Berikut Enam Calon Direktur Perumdam Tirta Kampar Lolos Seleksi Administrasi

16 Januari 2026 - 15:35 WIB

Wabup Kampar Tekankan Peran Perguruan Tinggi dalam Pelestarian Lingkungan

15 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di Kampar