Sroll Baca Artikel
banner 468x60
HukrimPemerintahanPeristiwa

Diduga Korupsi, Mantan PJ Kades di Kampar Riau Pura-pura Gangguan Jiwa

109
×

Diduga Korupsi, Mantan PJ Kades di Kampar Riau Pura-pura Gangguan Jiwa

Sebarkan artikel ini
Dengan Pengawalan Tim Kejaksaan Negeri Kampar, Mantan PJ Kades Mentulik Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan.

KONSTAN.CO.ID – Mantan PJ Kepala Desa Mentulik, Kampar Riau, Edi Harisman menyandang status tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan Provinsi usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Kampar, Senin (13/12)

Dia dititipkan sel tahanan Polres Kampar sembari menunggu tahap II di Kejaksaan Negeri Kampar.

banner 468x60

Edi Harisman langsung menggunakan rompi berwarna orange usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Pidus selama dua jam lebih.

Dia juga digelandang oleh Tim penyidik menuju mobil yang sudah terparkir di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kampar.

“Benar, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya,” ujar Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang yang didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto, Beberapa hari yang lalu, Senin 13 Desember 2021.

Sebelumnya, Edi Harisman sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik Kejari Kampar.

Pihak Kejaksaan mendapat kabar bahwa mantan PJ Kades Mentulik itu dalam tahap pengobatan lantaran mengalami kondisi gangguan kejiwaan.

Hal itu juga dibenarkan oleh pihak Kejaksaan.

Untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan, pihak penyidik juga melakukan observasi melalui Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru.

Dari hasil visum et repertum, pihak Rumah Sakit menyatakan bahwa yang bersangkutan ternyata tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Edi Harisman Digelandang Oleh Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar Menuju Polres Kampar.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pihak penyidik kemudian mengambil langkah untuk menahan Mantan PJ Kades Mentulik itu.

“Jadi untuk mempermudah proses penyidikan, yang bersangkutan harus ditahan. Penahaan juga dilakukan lantaran dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan Hal itu juga untuk memenuhi ketentuan KUHAP,” beber Silfanus menerangkan.

Tampak Mantan PJ Kades Mentulik, Edi Harisman Tiba di Ruang Tahanan Polres Kampar.

Edi Harisman diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan Keuangan Provinsi sekitar 400 juta lebih yang seharusnya peruntukan untuk Desa.

Dari hasil keterangan yang bersangkutan, Dia mengakui bahwa dirinya telah melakukan penggelapan dana itu untuk kepentingan pribadinya pada masa ia mejabat sebagai PJ Kades Mentulik tahun 2015.

“Bantuan Provinsi itu ada 500 Juta, cuma yang digelapkan sekitar 452 Juta sekian,” jelas mantan Penyidik Kejati Riau Silfanus Rotua Simanullang.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi