Sroll Baca Artikel
banner 468x60
HukrimPeristiwa

Sebar Berita Hoaks Soal Vaksinasi, Seorang Pria di Kampar Riau Ditangkap Polisi

102
×

Sebar Berita Hoaks Soal Vaksinasi, Seorang Pria di Kampar Riau Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Internet)

KONSTAN.CO.ID – Seorang pria warga Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau terpaksa diamankan oleh aparat Kepolisian.

Pria berusia 43 tahun itu diamankan oleh pihak Kepolisian lantaran diduga telah menyebarkan informasi bohong (Hoax) alias hoaks terkait vaksinasi. Melalui akun media sosialnya.

banner 468x60

“Pelaku sudah beberapa kali membuat status ujaran kebencian, yang mengarah kepada hasutan atau provokasi untuk menantang program percepatan vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah. Pelaku terpaksa kita amankan pada, Jumat siang (17/12),” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra SIK dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Sabtu (18/12).

Dari penagkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

NZ alias IW diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan melanggar undang undang ITE.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver, serta 4 (empat) lembar kertas hasil print screen shoot status Facebook dan postingan tentang ujaran kebencian oleh akun atas nama IW,” beber Kasat.

Bery juga mengungkapkan bahwa terduga NZ alias IW ini sudah berulang kali memosting ujaran kebencian melalui media sosial. Pihak Kepolisan terpaksa mengamankan IW lantaran memprovokasi orang lain untuk menantang program vaksinasi yang dilakukan pemerintah saat ini.

“Jadi yang bersangkutan membuat dan memposting sebanyak 4 kali status pada akun Facebook-nya pada tanggal 4, 5 dan 17 Desember 2021. yang intinya berupa ujaran kebencian dengan menjelekkan program vaksinasi, termasuk satgas Covid-19 serta memprovokasi orang lain untuk menantang program vaksinasi,” tuturnya.

Saat diinterogasi petugas, kata Bery, terduga pelaku mengakui telah membuat postingan/status ujaran kebencian pada akun facebook atas nama IW miliknya, dengan menggunakan handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang Bery menjelaskan.* (Yudha/KNT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi