Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

Hukrim

Sebar Berita Hoaks Soal Vaksinasi, Seorang Pria di Kampar Riau Ditangkap Polisi

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

KONSTAN.CO.ID – Seorang pria warga Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau terpaksa diamankan oleh aparat Kepolisian.

Pria berusia 43 tahun itu diamankan oleh pihak Kepolisian lantaran diduga telah menyebarkan informasi bohong (Hoax) alias hoaks terkait vaksinasi. Melalui akun media sosialnya.

“Pelaku sudah beberapa kali membuat status ujaran kebencian, yang mengarah kepada hasutan atau provokasi untuk menantang program percepatan vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah. Pelaku terpaksa kita amankan pada, Jumat siang (17/12),” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra SIK dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Sabtu (18/12).

Dari penagkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

NZ alias IW diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan melanggar undang undang ITE.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver, serta 4 (empat) lembar kertas hasil print screen shoot status Facebook dan postingan tentang ujaran kebencian oleh akun atas nama IW,” beber Kasat.

Bery juga mengungkapkan bahwa terduga NZ alias IW ini sudah berulang kali memosting ujaran kebencian melalui media sosial. Pihak Kepolisan terpaksa mengamankan IW lantaran memprovokasi orang lain untuk menantang program vaksinasi yang dilakukan pemerintah saat ini.

“Jadi yang bersangkutan membuat dan memposting sebanyak 4 kali status pada akun Facebook-nya pada tanggal 4, 5 dan 17 Desember 2021. yang intinya berupa ujaran kebencian dengan menjelekkan program vaksinasi, termasuk satgas Covid-19 serta memprovokasi orang lain untuk menantang program vaksinasi,” tuturnya.

Saat diinterogasi petugas, kata Bery, terduga pelaku mengakui telah membuat postingan/status ujaran kebencian pada akun facebook atas nama IW miliknya, dengan menggunakan handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang Bery menjelaskan.* (Yudha/KNT)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

16 Februari 2025 - 18:31 WIB

Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil

13 Februari 2025 - 18:54 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

10 Februari 2025 - 17:01 WIB

Kades dan Sekdes di Inhu Ditangkap Lantaran Jual Hutan Lindung 150 Hektare

8 Februari 2025 - 09:41 WIB

Kades Gunung Bungsu Kampar Berturut-turut Diperiksa Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

7 Februari 2025 - 17:04 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf