Menu

Mode Gelap
Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

Berita

Dianggap Judi, Seorang Pria di Kampar Riau Ditangkap Polisi Lantaran Jual Chip Game Higgs Domino

badge-check


					HE (25). Terduga pelaku judi higgs domino yang diamankan pihak Polsek Tambang. Perbesar

HE (25). Terduga pelaku judi higgs domino yang diamankan pihak Polsek Tambang.

Konstan.co.id- Seorang pria berinisial HE (25) warga Kelurahan Tanggerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru terpaksa harus diamankan oleh pihak Kepolisan.

Pihak Kepolisian menduga HE merupakan pelaku judi online jenis Game Higgs Domino.

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamakan HE di Jalan Raya Kualu, tepatnya di Pinggir Jalan Desa Kualu pada Jum’at (19/8/2022).

HE diketahui warga Kelurahan Tanggerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

HE diamankan beserta sejumlah barang bukti yang dimilikinya.

“Dari tangannya kita berhasil amankan barang bukti HP Xiomi warna biru yang digunakan untuk proses jual beli chip, HP Xiomi warna putih yang digunakan untuk proses jual beli chip, uang tunai sebesar Rp. 910.000, serta buku rekapan penjualan chip tanggal 19 Agustus 2022,” kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Sabtu (20/8).

Mardani membeberkan awal penangkapan terhadap HE tersebut.

Kata dia, penangkapan ini bermula pada saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi itu berkaitan dengan adanya dugaan praktik judi jenis game Higgs Domino yang berada di konter Ponsel Pinggir Jalan yang terletak di Jalan Kubang Raya -Kualu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kampar.

Mendapat informasi itu lantas pihaknya memastikan kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.

“Jadi Setelah diperoleh informasi yang akurat bahwa pelaku sedang menjual chip game higgs domino untuk dipertaruhkan oleh pemain diaplikasi game higgs domino lalu tim opsnal langsung ke TKP. Sesampainya di TKP kita amankanlah pelaku yang berperan sebagai bandar chip (pemilik counter) dengan barang buktinya,” tutur Kapolsek.

Dari hasil interogasi, pelaku mengadakan permainan judi game Higgs Domino tersebut dengan cara menjual chip kepada pemain dengan harga Rp. 65.000,- sebanyak 1B dan chipnya dikirim ke handphone pemain melalui handphone pelaku kemudian pemain yang membeli chip memainkannya diaplikasi Game Higgs Domino dihandphonenya untuk mengharapkan untung-untungan bisa menang dengan bertambahnya chip yang dibelinya.

Lalu, jika menang chip tersebut dijual kembali kepada pelaku seharga Rp. 60.000 per 1B atau dibawah harga penjualan. Jika pemain mengalami kekalahan maka chip yang dibeli atau chip yang ada diaplikasi handphone pemain akan berkurang ataupun habis.

Kepada petugas, pelaku menjalankan aksinya ini sudah 10 bulan dengan omset yang diperoleh per hari lebih kurang sebesar Rp. 4.525.000,- dengan keuntungan bersih yang diterimanya sehari lebih kurang sekitar Rp.350.000.

“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Tambang guna dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek Tambang.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf