Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaBisnisDaerahEkonomiKamparPemerintahanPeristiwa

Pemerintah Daerah Dorong Legalkan Pertambangan Galian C di Kampar, Pj Bupati: Masyarakat Bisa Segera Mengurus Izin

45
×

Pemerintah Daerah Dorong Legalkan Pertambangan Galian C di Kampar, Pj Bupati: Masyarakat Bisa Segera Mengurus Izin

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id  – Nampaknya upaya untuk melegalkan aktivitas pertambangan Galian C di Kabupaten Kampar terus didorong oleh Pemerintah Daerah.

Saat ini pemerintah daerahpun telah melakukan koordinasi bersama Forkopimda serta Dinas terkait untuk mengendalikan serta menertibkan aktifitas setiap pertambangan liar galian C.

banner 468x60

“Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan adanya Perpres tersebut, masyarakat di Kabupaten Kampar bisa segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat,” ungkap Dr Kamsol dalam keterangan tertulis yang di terima Konstan.co.id, dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Balai Bupati Kampar di Bangkinang, Jum’at (19/8/2022).

Kamsol mengaku bahwa saat ini di Kabupaten Kampar bisnis pertambangan Galian C sangatlah marak dan terus meningkat.

Untuk itu, kata dia, aktifitas pertambangan haruslah memiliki izin yang lengkap.

“Kita harus tertibkan aktifitas Galian C yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat. Tentunya harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan,” tuturnya.

Dalam paparannya, Kamsol juga menyinggung perihal izin pertambangan galian C yang berada di Kabupaten Kampar.

Menurutnya dia, semua jenis Usaha Penambangan Galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP).

Selain itu, kata dia, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan Perundang – Undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.

“Saya akan membahas dengan Instansi terkait supaya Galian C disini bisa diproses jadi Legal atau Berizin. dan Jika dilakukan secara liar, Pemkab Kampar berhak menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut,” ucap Kamsol.

Kamsol juga mengklaim bahwa pemerintah telah melakukan penertipan Galian C tanpa izin secara berulang kali.

Pemerintah beserta tim gabungan rencananya juga akan turun ke lokasi Galian C yang diduga tanpa izin.

“Kita bersama Tim Gabungan dalam waktu dekat bakal turun lagi kelapangan bersama Tim Yustisi Kampar dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan, Lingkungan Hidup, dan Aparat Penegak Hukum, apabila itu benar tidak memiliki Izin. Untuk itu dalam pertemuan ini kita mencari langlah – langkah solusi untuk menertibkan Galian C,” beber Kamsol.

Sementara itu, Kasatpol PP Kampar, Nurbit mengemukan bahwa pihaknya telah mendapatkan sejumlah data Galian C yang diduga tanpa izin.

Pihaknya juga sudah memberikan ultimatum terhadap pelaku usaha tersebut.

“Ada beberapa Galian C di salah satu Kecamatan terdapat kegiatan Usaha Ilegal Pertambangan Galian C yang menggunakan Mesin Sedot di Daerah Aliran Sungai, yang diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku Usaha ini dilarang melakukan aktivitas Penambangan sampai adanya Izin dan Peraturan Undang – Undang, bagi yang melanggar akan diproses Aparat Penegak Hukum,” kata Nurbit memungkasi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi