Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

Bisnis

Coba Rebut Senjata Polisi, Pelaku Narkoba di Kampar Riau Ditangkap

badge-check


					TW alias Jarwo ditangkap Polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu. Perbesar

TW alias Jarwo ditangkap Polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu.

Konstan.co.id – Seorang pria berinisial TW alias Jarwo (40) ditangkap pihak Kepolisian dari Polsek Kampar Kiri, Jumat (3/6/2022). Jarwo diduga kuat terlibat narkotika jenis sabu sabu.

Menurut informasi pihak Kepolisian, Jarwo merupakan warga Desa Sei Geringging, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolsek Kampar Kiri, AKBP. Bambang Sugeng, SH.,MH mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Dusun Sidomulio.

Selain pelaku, pihak Kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan.

“Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti, berupa, 14 Paket kecil yang diduga berisi sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor (2,40 gram), 1 set alat hisab atau Bong yg terbuat dari botol plastik merk pokari sweat, 2 batang kaca pirex (pipet kaca), 1 korek api berupa Mancis, 1 unit handphone merek REDMI, 1 Pcs Sendok plastik yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah jarum kompor yang terbuat dari timah rokok, 1 buah plastik klip bening besar, serta 2 bilah parang yang terbuat dari besi,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Jumat (3/6).

Bambang mengungkapkan pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berupaya untuk melawan petugas.

Pelaku menggunakan sebilah parang dan berusaha merebut senjata api milik petugas.

“Pelaku melakukan perlawanan kepada petugas Kepolisian dengan menggunakan sebilah parang dan berusaha merebut senjata api milik petugas. Pelaku juga melukai petugas dengan cara menggigit jari tangan petugas, namun yang bersangkutan berhasil diamankan,” bebernya.

Kepada petugas, kata Bambang, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Barang haram itu ditemukan pada saat pihak Kepolisan menggeledah rumah pelaku.

“Saat diinterogasi TW alias Jarwo mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumahnya adalah miliknya. Pelaku juga mengaku mengkonsumsi narkoba diperkuat dengan hasil tes urinenya yang positif mengandung Metamphetamine,” tuturnya.

“Kini pelaku narkoba jenis sabu inisial TW alias Jarwo telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri guna Proses Hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Bambang memungkasi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf