Menu

Mode Gelap
Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Bisnis

Coba Rebut Senjata Polisi, Pelaku Narkoba di Kampar Riau Ditangkap

badge-check


					TW alias Jarwo ditangkap Polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu. Perbesar

TW alias Jarwo ditangkap Polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu.

Konstan.co.id – Seorang pria berinisial TW alias Jarwo (40) ditangkap pihak Kepolisian dari Polsek Kampar Kiri, Jumat (3/6/2022). Jarwo diduga kuat terlibat narkotika jenis sabu sabu.

Menurut informasi pihak Kepolisian, Jarwo merupakan warga Desa Sei Geringging, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolsek Kampar Kiri, AKBP. Bambang Sugeng, SH.,MH mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Dusun Sidomulio.

Selain pelaku, pihak Kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan.

“Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti, berupa, 14 Paket kecil yang diduga berisi sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor (2,40 gram), 1 set alat hisab atau Bong yg terbuat dari botol plastik merk pokari sweat, 2 batang kaca pirex (pipet kaca), 1 korek api berupa Mancis, 1 unit handphone merek REDMI, 1 Pcs Sendok plastik yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah jarum kompor yang terbuat dari timah rokok, 1 buah plastik klip bening besar, serta 2 bilah parang yang terbuat dari besi,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Jumat (3/6).

Bambang mengungkapkan pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berupaya untuk melawan petugas.

Pelaku menggunakan sebilah parang dan berusaha merebut senjata api milik petugas.

“Pelaku melakukan perlawanan kepada petugas Kepolisian dengan menggunakan sebilah parang dan berusaha merebut senjata api milik petugas. Pelaku juga melukai petugas dengan cara menggigit jari tangan petugas, namun yang bersangkutan berhasil diamankan,” bebernya.

Kepada petugas, kata Bambang, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Barang haram itu ditemukan pada saat pihak Kepolisan menggeledah rumah pelaku.

“Saat diinterogasi TW alias Jarwo mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumahnya adalah miliknya. Pelaku juga mengaku mengkonsumsi narkoba diperkuat dengan hasil tes urinenya yang positif mengandung Metamphetamine,” tuturnya.

“Kini pelaku narkoba jenis sabu inisial TW alias Jarwo telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri guna Proses Hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Bambang memungkasi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf