Konstan.co.id – Seorang pria berinisial TW alias Jarwo (40) ditangkap pihak Kepolisian dari Polsek Kampar Kiri, Jumat (3/6/2022). Jarwo diduga kuat terlibat narkotika jenis sabu sabu.
Menurut informasi pihak Kepolisian, Jarwo merupakan warga Desa Sei Geringging, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Kapolsek Kampar Kiri, AKBP. Bambang Sugeng, SH.,MH mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Dusun Sidomulio.
Selain pelaku, pihak Kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan.
“Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti, berupa, 14 Paket kecil yang diduga berisi sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor (2,40 gram), 1 set alat hisab atau Bong yg terbuat dari botol plastik merk pokari sweat, 2 batang kaca pirex (pipet kaca), 1 korek api berupa Mancis, 1 unit handphone merek REDMI, 1 Pcs Sendok plastik yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah jarum kompor yang terbuat dari timah rokok, 1 buah plastik klip bening besar, serta 2 bilah parang yang terbuat dari besi,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Jumat (3/6).
Bambang mengungkapkan pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berupaya untuk melawan petugas.
Pelaku menggunakan sebilah parang dan berusaha merebut senjata api milik petugas.
“Pelaku melakukan perlawanan kepada petugas Kepolisian dengan menggunakan sebilah parang dan berusaha merebut senjata api milik petugas. Pelaku juga melukai petugas dengan cara menggigit jari tangan petugas, namun yang bersangkutan berhasil diamankan,” bebernya.
Kepada petugas, kata Bambang, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Barang haram itu ditemukan pada saat pihak Kepolisan menggeledah rumah pelaku.
“Saat diinterogasi TW alias Jarwo mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumahnya adalah miliknya. Pelaku juga mengaku mengkonsumsi narkoba diperkuat dengan hasil tes urinenya yang positif mengandung Metamphetamine,” tuturnya.
“Kini pelaku narkoba jenis sabu inisial TW alias Jarwo telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri guna Proses Hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Bambang memungkasi.**