Sroll Baca Artikel
DaerahHukrimPeristiwa

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Anthony Hamzah

19
×

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Anthony Hamzah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang (Internet).

Konstan.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar resmi mengajukan permohonan banding atas putusan majels Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Jumat (3/6).

Pihak JPU mengajukan banding lantaran majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara atas terdakwa Anthony Hamzah.

banner 468x60

“Kita telah mengajukan akta banding terhadap putusan Hakim PN Bangkinang terhadap terdakwa Anthony Hamzah yang vonis 3 tahun penjara. Surat permohonan langsung diajukan oleh JPU Satrio Aji Wibowo,” ujar Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang Jumat (3/6/2022).

Baca Juga

Sebelumnya Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menjatuhkan vonis 3 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa Anthony Hamzah pada Selasa (31/5) yang lalu.

Pada amar putusan itu majlis hakim menyatakan Anthony Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang sebagaimana pada pasal 170 jo pasal 56 KUHP dan menjatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Anthony Hamzah menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyerangan dan pengrusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmoni yang berada di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau pada tahun 2020.**(yd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel ini diproteksi